Pengacara Ancam Somasi MNC Finance Lhokseumawe

 

Lhokseumawe | Fokusinspirasi.com – Pengacara dari Kantor Hukum WSP, Wahyu Saputra, mengancam melayangkan somasi kepada MNC Finance Lhokseumawe, jika tidak segera menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik kliennya.

Wahyu Saputra menyatakan kliennya telah melunasi pembayaran terkait dengan jaminan BPKB yang diserahkan ke MNC Finance. 

Dengan demikian, kata Wahyu, BPKB tersebut seharusnya diserahkan kembali kepada kreditur sesuai haknya.

“Setelah pelunasan, BPKB yang menjadi jaminan harus diserahkan ke kreditur karena itu memang sudah menjadi haknya,” kata Wahyu, Selasa, 22 Januari 2025.

Baca Juga  Rumah Wartawan TV One di Lhokseumawe Dibobol Maling, AC dan Barang Berharga Raib

Ia menambahkan jika ada biaya tambahan atau ganti rugi lainnya yang diminta oleh MNC Finance, itu tidak dapat dijadikan alasan untuk menahan hak klien. Wahyu menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum jika hak kliennya tidak dipenuhi dalam waktu dekat.

“Kami memberi waktu kepada MNC Finance Lhokseumawe segera menyelesaikan permasalahan ini. Jika tidak ada itikad baik, kami tak segan-segan melayangkan somasi resmi,” ujarnya.

Langkah ini, sebut Wahyu, diambil sebagai upaya untuk melindungi hak-hak kreditur yang telah memenuhi kewajibannya. “Hukum harus ditegakkan secara adil. Jangan sampai masyarakat merasa dirugikan oleh tindakan yang tidak sesuai dengan aturan,” tambah Wahyu.

Baca Juga  Usai Nobar Film Lemah Kuasa di Tanah Negara, FJL Aceh Dapat Intimidasi

Sementara itu, Kepala Cabang MNC Lhokseumawe, Andi Haryadi kepada Fokusinspirasi.com mengatakan kurang memahami terkait hal tersebut. Ia meminta agar dikonfirmasi langsung ke bagian penagihan, karena menurutnya itu mereka yang menanganinya.

“Yang bersangkutan juga sudah konfirmasi dan memberitahu kesalahannya. Jadi tinggal konfirmasi ke bagiannya saja. Terkait somasi saya juga kurang tau itu,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *