
Lhokseumawe | Fokusinpirasi.Com – Presiden Direktur dan Direktur Operasional pada PT. Pertamina Arun Gas (PAG) telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola anggaran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun.
Kepala Kejasaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir melalui Kasi intelijen Therry Gutama, mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan sejak pagi tadi yang sebelumnya sempat ditunda lantaran yang bersangkutan. sedang dinas luar.
“Pertanyaan yang kita ajukan bervariasi dan beda jumlahnya,” kata Therry Selasa, 17 Juni 2025.
Therry menyebutkan, dalam pemeriksaan tadi, Presiden Direktur diajukan 18 pertanyaan, sedangkan Direktur Operasional diajukan delapan pertanyaan.
Lanjutnya, tim penyidik masih fokus mempertanyakan pertanyaan umum, seperti apa saja yang telah dikembangkan, dan siapa saja pelaku usaha ataupun tenant yang berada di dalam KEK Arun.
“Dan untuk PHE NSO yang sebelumnya dijadwalkan hari ini, namun diminta jadwal ulang pada hari Jumat,” imbuhnya
Diberitakan sebelumnya, Kejari Lhokseumawe telah membuka penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran KEK Arun berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/L.1.12/Fd.1/06/2025 tertanggal 2 Juni 2025.
Kepala Kejari Feri Mupahir menyatakan, fokus penyelidikan tertuju pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan anggaran dalam pengelolaan kawasan strategis yang semestinya menjadi motor penggerak ekonomi wilayah.
“Tim kami menemukan indikasi awal adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran serta dugaan penyalahgunaan dana dalam sejumlah kegiatan di KEK Arun,” kata Feri.