
Banda Aceh | Fokusinspirasi.com – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh meminta kepada pihak kepolisian agar menindak tegas selebgram bernama Mira Ulfa yang membaca Al-Qur’an dengan berjoget serta diiringi musik DJ.
“Kita sangat menyayangi aksi yang tidak terpuji di media sosial itu, bahkan sangat disesalkan yang melakukannya adalah orang Aceh yang juga beragama Islam,” kata Ketua MPU Aceh Tgk. Faisal Ali, Jumat, (17/1/25).
Tgk Faisal juga mengecam atas tindakan yang dilakukan oleh selebgram Aceh tersebut, turut juga meminta kepada pihak kepolisian Polda Aceh agar memberikan sangsi tegas terhadap pelaku.
“kita berharap pihak kepolisian, agar memproses pelaku dengan ketentuan hukum yang berlaku, agar kedepan menjadi efek jera dan pembelajaran bagi semua penguna sosial media,” sebut Tgk Faisal.
Selain itu, Tgk Faisal juga meminta kepada Pemerintah Aceh, agar mengeluarkan Regulasi tentang Fatwa MPU Aceh No 1 Tahun 2022 terkait peraturan penggunaan media sosial bagi masyarakat Aceh, sejalan dengan ketentuan hukum syariat yang berlaku di bumi Serambi Makkah.
“Kedepan kita juga meminta Pemerintah Aceh agar mengeluarkan regulasi tentang pengguna media sosial yang sejalan dengan hukum syariat di Aceh,” imbuh Tgk Faisal.