Anggota DPRK Aceh Utara Dorong Pemerintah Aceh Segera Tetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat

Aceh Utara | Fokusinspirasi.com
Anggota Komisi III DPRK Aceh Utara, Fakhrurrazi, meminta Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk segera mengusulkan dan menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta Pasal 156 Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Menurut Fakhrurrazi, dua dasar hukum tersebut memberi kewenangan jelas bagi daerah untuk mengelola sumber daya alam sesuai potensi wilayah masing-masing. Ia menilai, langkah penetapan WPR menjadi penting agar aktivitas pertambangan rakyat di Aceh Utara dapat berjalan secara legal dan teratur.

Baca Juga  MPU Aceh Minta Polisi Tindak Tegas Selebgram

“Pasal 156 UUPA memberikan ruang bagi Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten untuk mengelola sumber daya alam sesuai kewenangannya. Karena itu, sudah saatnya Aceh Utara memiliki WPR agar kegiatan tambang rakyat tidak lagi berstatus ilegal,” ujar Fakhrurrazi, di Lhoksukon, kamis.

Ia menambahkan, keberadaan WPR akan membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat, sekaligus mengurangi konflik lahan dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang tanpa izin.

“WPR adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat penambang kecil, seperti galian c dan lain-lain. Mereka perlu diatur, dilindungi, dan diberdayakan agar kegiatan ekonomi berjalan dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan,” ujarnya.

Baca Juga  Polres Aceh Utara Cek Senjata Api Dinas, Pastikan Penggunaan Sesuai Prosedur

Fakhrurrazi menegaskan, DPRK Aceh Utara melalui Komisi III siap mendorong pemerintah daerah tingkat dua, untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam proses penetapan wilayah tersebut.

“Kami siap mengawal proses ini sampai tuntas. Sudah waktunya sumber daya alam di Aceh Utara benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat lokal,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *