
Aceh Utara | Fokusinspirasi.com– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, M. Rani , menyampaikan sikap tegas terhadap keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengalih empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara yang jadi polemik dan kian memanas, kamis, (12/06/25).
Keputusan administratif tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang terbit 25 April 2025. Namun, menurut M. Rani, keputusan tersebut tidak mencerminkan fakta historis dan sosial yang ada di lapangan.
Kepemilikan Sejarah dan Sosial
M. Rani menegaskan bahwa keempat pulau tersebut, yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek, dan Mangkir Gadang telah lama dikelola oleh masyarakat dan pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Masyarakat setempat telah memiliki hubungan budaya, sosial, dan ekonomi yang erat dengan Aceh.
“Keputusan ini tidak hanya merugikan masyarakat setempat, tetapi juga mencederai rasa keadilan dan persatuan di antara provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” ujar M. Rani.
Tantangan Bagi Pemerintah Aceh
M. Rani juga menyoroti kurangnya perhatian dari pemerintah Aceh terhadap isu ini. Menurutnya, meskipun keputusan tersebut berdampak langsung pada wilayah Aceh, respons dari pemerintah daerah dan provinsi dinilai lambat dan kurang maksimal.
“Pemerintah Aceh harus segera mengambil langkah strategis untuk mengajukan keberatan secara resmi dan melakukan upaya hukum jika diperlukan,” tambahnya.
Pentingnya Solidaritas Antar Daerah
Sebagai anggota DPRK Aceh Utara, M. Rani mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk bersatu dalam menghadapi persoalan ini. Ia menekankan pentingnya solidaritas antar daerah dalam menjaga kedaulatan dan integritas wilayah Aceh.
“Kita harus bersama-sama berjuang untuk mempertahankan hak dan kepentingan masyarakat Aceh, termasuk yang tinggal di pulau-pulau tersebut,” tegas M. Rani.
Sebagai langkah awal, M. Rani berencana mengadakan pertemuan dengan anggota DPRK dari daerah pemilihan Aceh Singkil dan Aceh Utara untuk membahas langkah-langkah strategis yang dapat diambil.
Keputusan Kemendagri tentang status empat pulau di Aceh beralih ke Sumatera Utara telah menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRK Aceh Utara, M. Rani. Ia menilai keputusan tersebut tidak mencerminkan realitas sosial dan sejarah yang ada di lapangan. M. Rani mengajak semua pihak untuk bersatu dalam mempertahankan kedaulatan dan integritas wilayah Aceh.
Langkah-langkah strategis dan koordinasi antar daerah menjadi kunci dalam menghadapi persoalan ini demi kepentingan masyarakat Aceh secara keseluruhan.