Bobby soal Sengketa 4 Pulau Dengan Aceh: Keputusan Ada di Pemerintah Pusat

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (kiri) bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf (kanan) di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/6/2026). (Sumber Foto: ANTARA/Said)

Sumatera Utara | Fokus inspirasi.com– Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution menyebut dirinya telah bertemu Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk membahas kepemilikan empat pulau yang terletak di perbatasan kedua provinsi.

Keempat pulau yang menjadi sengketa itu adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

Menurut Bobby, pembahasan soal empat pulau itu tidak akan menemukan solusi jika tidak melibatkan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saya dari awal kemarin ke Aceh, bertemu dengan Gubernur Aceh. Kami ingin sampaikan bahwa untuk masalah kepemilikan pulau, mohon maaf, mau kita bahas dari pagi sampai pagi pun sebenarnya tidak akan ada solusinya,” ujar Bobby kepada wartawan di Medan, Kamis (12/6/2025), dikutip Kompas.com.

Ia menegaskan, pembahasan di tingkat pemerintah daerah tidak akan menyelesaikan persoalan, karena keputusannya ada di tangan pemerintah pusat.

“Kalau mau dibahas, ayo sama-sama. Kami terbuka. Tapi kalau soal keputusan, biarlah menjadi kewenangan pemerintah pusat. Jangan kita bahas dengan pihak yang tidak bisa memutuskan,” tegasnya.

Baca Juga  Empat Pulau Sengketa: Aceh Lawan Keputusan Sepihak Kemendagri

Ia juga menyampaikan, kunjungannya ke Aceh adalah untuk membuka ruang diskusi lebih lanjut, bukan untuk mengajak kerja sama dalam pengelolaan pulau.

“Yang pasti, kami ke sana bukan mau mengajak kerja sama. Kerja sama itu dilakukan kalau sudah jelas pulau itu milik Provinsi Sumut,” tuturnya.

“Kalau memang begitu, kita akan membuka opsi kerja sama dengan siapa pun,” ujarnya.

Bobby juga mengaku belum mengetahui potensi sumber daya alam yang ada di pulau-pulau tersebut.

“Katanya ada minyak, gas, dan lain-lain. Tapi saya tidak pegang datanya, dinas pun tidak punya. Jadi kalau ditanya ada potensi, ayo kita bahas sama-sama,” tambahnya.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyebut empat pulau tersebut merupakan kewenangan Aceh, karena sejak lama menjadi bagian dari provinsi yang dipimpinnya itu.

“Ya, empat pulau itu sebenarnya adalah kewenangan Aceh, jadi kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat, sejak dahulu kala itu memang punya Aceh,” kata Manaf di JCC, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Ia menuturkan, berdasarkan segi sejarah hingga iklim, keempat pulau itu mengikuti kawasan Aceh.

Baca Juga  LMND Desak Presiden Copot Mendagri ‎

“Itu memang hak Aceh. Jadi saya rasa itu memang betul-betul Aceh, dia sudah punya segi sejarah, perbatasan iklim, jadi tidak perlu, itu saja, itu alasan yang kuat, bukti yang kuat seperti itu,” tuturnya.

Sebelumnya pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan empat pulau itu masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumut.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan penetapan ini sudah melalui proses panjang serta melibatkan banyak instansi terkait.

“Sudah difasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak,” kata Tito di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025).

“Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *