Akademisi UMMAH: Polemik 4 Pulau Bentuk Pengabaian Sejarah dan Otonomi Aceh

Fohan Muzakir, Akademisi Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh (UMMAH). (Foto: Ist)

Lhokseumawe | Fokusinspirasi.com – Akademisi Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh (UMMAH), Fohan Muzakir, M.Sos meminta agar Presiden Prabowo segera membatalkan SK empat pulau Aceh yang masuk wilayah Sumatera Utara.

“Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sepertinya tidak memperhatikan perjanjian Helsinki tahun 2005, ini perjanjian yang mengakhiri konflik GAM dengan Pemerintah Indonesia dengan segala konstelasi politiknya secara komprehensif”, kata Fohan Muzakir kepada wartawan di Lhokseumawe, Minggu (15/6/2025).

Menurutnya, penetapan empat pulau tersebut merupakan bagian dari konspirasi yang tidak dapat dibenarkan oleh masyarakat Aceh.

“Kasus 4 Pulau Aceh merupakan harkat martabat rakyat Aceh, merujuk pada sebuah isu kedaulatan dan identitas wilayah yang menyangkut perasaan harga diri dan martabat rakyat Aceh”,jelasnya.

Baca Juga  Bobby soal Sengketa 4 Pulau Dengan Aceh: Keputusan Ada di Pemerintah Pusat

Menurut Fohan, penghapusan pulau-pulau itu dari wilayah Aceh dipandang sebagai pelecehan terhadap kedaulatan wilayah Aceh, yang memiliki otonomi khusus berdasarkan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Pengabaian terhadap sejarah dan identitas masyarakat lokal, yang telah sejak lama menganggap pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari tanah adat dan teritorial, yang memiliki potensi keindahan wisata dan ekosistem laut yang harus dilestarikan demi keberlangsungan hidup warga pesisir Aceh”, ujar Fohan Muzakir yang juga Dosen Ilmu Komunikasi UMMAH.

“Ini tindakan administratif yang sepihak, tanpa pelibatan Pemerintah Aceh atau masyarakat dalam proses pengambilan keputusan oleh Kemendagri”, ungkapnya.

Baca Juga  Pemerintah Aceh dan DPRA Sampaikan Usulan Revisi UU Pemerintahan Aceh kepada Badan Legislasi DPR RI

“Seharusnya dalam membuat kebijakan, kesatuan dan persatuan NKRI menjadi pertimbangan utama ketimbang cuma administrasi wilayah atau pembagian wilayah” jelasnya.

Kasus 4 Pulau Aceh merupakan harkat martabat rakyat Aceh yang mencerminkan bahwa ini bukan sekadar masalah teknis administratif, tetapi menyangkut eksistensi, kedaulatan, dan identitas rakyat Aceh sebagai bagian sah dari Indonesia.

“Jika pemerintah pusat tidak merespon polemik ini dengan serius, maka kasus seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi pengelolaan wilayah dan pastinya konflik baru antara Aceh dan Sumut akan berkepanjangan” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *