![]()
Aceh Timur | Fokusinspirasi.com – Upaya penyelundupan barang dan hewan ilegal melalui jalur laut berhasil digagalkan. Dua unit kendaraan beserta dua orang terduga pelaku diamankan dalam operasi gabungan antara Polres Aceh Timur dan Bea Cukai Langsa, Minggu pagi (15/6/2025) di Gampong Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan dua kendaraan jenis Suzuki Traga bernomor polisi BL 8438 DG dan BL 8458 DB yang diduga membawa barang serta hewan ilegal hasil penyelundupan dari luar negeri.
“Laporan cepat dari warga sangat membantu. Begitu mendapat informasi, tim kami bersama Bea Cukai langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan dua kendaraan berikut dua orang yang diduga terlibat, yakni SU dan MU,” ujar Kapolres.
Yang mengejutkan, salah satu dari terduga pelaku, SU, diketahui merupakan oknum anggota TNI AL aktif. Karena itu, setelah pemeriksaan awal, kasus ini diserahkan kepada Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL) untuk penanganan lebih lanjut. Sementara MU saat ini ditangani Bea Cukai Langsa guna pendalaman perkara.
Kapolres menjelaskan, kendaraan dan barang bukti sudah disita dan diamankan di Bea Cukai Langsa. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan penegak hukum dalam menjaga keamanan wilayah.
“Saya apresiasi tindakan cepat warga. Ini bukti bahwa kerja sama masyarakat dan kepolisian dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan. Kami terus berkomitmen menjaga wilayah hukum Polres Aceh Timur dari ancaman tindak pidana lintas negara,” tegasnya.
Hingga kini, status hukum SU dan MU masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam praktik penyelundupan tersebut.