
Banda Aceh | Fokusinspirasi.com – Personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh menangkap seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial IM (33). Penangkapan itu dilakukan di Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu, 25 Januari 2025.
Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Shobarmen, mengatakan, selain mengamankan pelaku, turut ditemukan barang bukti berupa satu plastik berisi dua bungkus narkotika jenis sabu serta satu koper yang juga berisi dua bungkus sabu, dengan total berat mencapai 4 kilogram.
“Selain itu, turut juga menyita tiga unit telepon seluler, lima buku tabungan, satu paspor, dan satu unit sepeda motor,” kata Shobarmen, Senin, (17/2/25).
Shobarmen mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di Desa Leuge. Berdasarkan informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penyelidikan selama 21 hari hingga memperoleh data akurat mengenai identitas dan aktivitas pelaku.
Selanjutnya, pada Sabtu, 25 Januari 2025, tim di lapangan melihat pelaku bergerak dengan gelagat mencurigakan dari Kota Idi menuju Peureulak menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi, dan di gantungan sepeda motornya terlihat sebuah plastik hitam.
“Setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil ditangkap, dan saat plastik tersebut diperiksa, ditemukan dua bungkus sabu berkemasan warna hijau,” jelasnya.
Shobarmen menambahkan, petugas turut menginterogasi pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya, yang disaksikan oleh istri serta anaknya. Alhasil, ditemukan kembali dua bungkus sabu yang disimpan dalam sebuah koper.
“Pelaku mengaku bahwa sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial BG, yang dititipkan kepadanya untuk diedarkan di wilayah Aceh. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Polda Aceh untuk pemeriksaan,” tutup Shobarmen.