Pemkab Aceh Timur Optimalkan PAD dari Lahan Hak Guna Usaha

Ilustrasi.

Aceh Timur | Fokusinspirasi.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bakal mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sektor Perkebunan dari Perusahaan Pemilik Hak Guna Usaha (HGU) maupun HGU yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Juru Bicara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur, Muntasir Ramli, mengatakan, bahwasanya semasa kurun waktu 1990 sampai tahun 2023, sektor perkebunan yang dikelola oleh sejumlah perusahan tidak menyetorkan pemasukan PAD dengan alasan perusahaan terus merugi.

“Oleh sebab itu, Pemkab Aceh Timur memutuskan kontrak dengan pengelola perusahaan sebelumnya,” ujar Muntasir, Kamis, (20/2/25).

Muntasir mengatakan, meng-kso-kan dengan perusahaan baru yang dianggap memenuhi kualifikasi dan memiliki rencana bisnis (business plan) serta memiliki manajemen yang bagus agar sektor dari hasil perkebunan menjadi pemasukan PAD.

Muntasir merincikan, bahwa Pemerintah Aceh Timur memiliki 2 BUMD bergerak di Sektor Perkenunan, diantaranya PT. Wajar Corpora, perusahaan tersebut mempunyai 2 lahan, berlokasi di Gampong Pante Kera Kecamatan Simpang Jernih, seluas 1.610 hektar berupa tanah kosong dan berakhir HGU Tahun 2040.

Selanjutnya, di Desa Wonosari Kecamatan Tamiang Hulu Kab. Aceh Tamiang seluas 1.224 hektar dan diatasnya terdapat tanaman kelapa sawit seluas 800 hektar dan berakhir HGU tahun 2030.

Kemudian perusahan kedua, PT. Beurata Maju mempunyai 2 lahan, berlokasi di Gampong Blang Nisam dan Gampong Bandar Baro Kecamatan Indra Makmu, serta Gampong Teupin Raya dan Gampong Ladang Baro, Keumuneng Julok ladang baro seluas 496 hektar dan diatasnya terdapat tanaman kelapa sawit dan berakhir HGU pada Tahun 2031

Baca Juga  Harimau Sumatera Mangsa Ternak Warga Di Aceh Timur

“Kemudian di Gampong Blang Seunong Kecamatan Pantee Bidari seluas 1.345 hektar dan berakhir HGU tahun 2032. Bahwa kedua perusahaan tersebut telah mengusai HGU sejak tahun 1990 dan sampai tahun 2023 tidak pernah menyetor PAD,” sebutnya

Muntasir mengungkapkan, sebelum terjadi perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga terhadap lahan HGU Tahun 2024. Pemkab Aceh Timur telah melakukan berbagai upaya agar dapat menghasilkan PAD dari pengelolaan lahan HGU tersebut namun masih tetap gagal.

“Jadi Pada tahun 2024 Pj. Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha mengambil inisiatif agar HGU Kedua perusahaan tersebut dikelola oleh pihak ketiga dengan pembayaran setoran PAD diawal setelah ditandatangani perjanjian kerjasama dan pendapatan tersebut telah disetorkan ke Kas Daerah,” katanya

Dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, lanjut Muntasir, Pemerintah Aceh Timur, berpedoman kepada undang-undang Nomor 40 tahun 2007. Tentang Perseroan terbatas, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 Tentang BUMD, Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 18 tahun 2008. Tentang Pembentukan BUMD Sektor Perkenunan.

Terkait mekanisme yang ditempuh, terlebih dahulu terdapat, minimal dua permohonan dari Pihak Ketiga, kemudian dipilih salah satu perusahaan yang dianggap mampu memberikan nilai tertinggi untuk PAD. Selanjutnya, PAD telah si stor setelah ditandatangani perjanjian kerjasama.

Baca Juga  Gubernur Aceh akan Evaluasi HGU Tidak Patuh Hukum, Partai PRIMA Aceh Dukung Penuh

Untuk lahan PT. Beurata Maju dan lahan PT. Wajar corpora, misalnya berupa tanah kosong, pihak ketiga hanya bersedia menyewa dengan nilai tertinggi 50 Juta / Tahun dan selama 4 tahun pertama, dan untuk tahun kelima sampai dengan HGU berakhir nilai sewa akan terus meningkat, lantaran pihak Ketiga tersebut berencana menanam kelapa sawit pada lahan kosong dan di tahun kelima sudah memiliki ada hasil dari tanaman kelapa sawit itu.

Muntasir menambahkan, untuk lahan PT. Beurata Maju dan lahan PT. Wajar corpora yang sudah ada tanaman kelapa sawitnya harga sewa 810 juta / tahun untuk lahan PT. Wajar corpora yang berlokasi di desa wonosari Kecamatan Tamieng Hulu, Kabupaten Aceh Tamieng, Tamiang, seharga 600 juta per tahun untuk lahan PT. Beurata maju yang berlokasi di Kecamatan Indra Makmu dan Julok.

Ini merupakan suatu kebijakan dan terobosan serta langkah yang sangat positif yang telah diambil oleh Pj. Bupati Aceh Timur untuk mengoptimalkan PAD Aceh Timur.

“Melalui pengelolaan HGU milik kedua PT tersebut dan seharusnya mendapatkan apresiasi, mengingat dari tahun 1990 hingga tahun 2023 kedua PT tersebut tidak mampu menghasilkan PAD untuk Aceh Timur, “tutup Muntasir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *