
Banda Aceh | Fokusinspirasi.com – Kepolisian Daerah Aceh (Polda Aceh) telah mencopot jabatan Ipda YF dari jabatannya di Polres Bireuen atas kasus paksa pacar untuk melakukan aborsi demi karirnya.
Kapolda Aceh melalui Kabid Humas Kombes Joko Krisdiyanto, mengatakan, sebagai langkah awal atas kasus tersebut, Polda Aceh telah mencopot Ipda YF dari jabatannya di Polres Bireuen dan menjatuhkan sanksi etik yang tengah dalam proses pemeriksaan oleh Bidpropam.
“Selain itu, Polda Aceh juga akan menindaklanjuti aspek hukum lainnya dengan tetap mempertimbangkan unsur keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” kata Joko, Rabu, (12/2/25).
Joko mengatakan, Polda Aceh memandang serius setiap kasus yang berkaitan dengan kekerasan seksual dan berkomitmen untuk menerapkan Pasal 348 KUHP tentang Aborsi dan UU Kesehatan Tahun 2023 Pasal 60 tentang Aborsi, secara maksimal.
Dalam konteks kasus ini, lanjutnya, penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk memastikan, apakah terdapat unsur pemaksaan dalam tindakan aborsi yang terjadi.
Dia juga menegaskan, kepolisian tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum dan akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak, guna memastikan bahwa kasus ini diselesaikan secara adil dan transparan.
“Dalam rangka penyelesaian kasus ini, Polda Aceh telah melakukan proses mediasi antara pihak-pihak terkait untuk memberikan solusi yang terbaik bagi korban,” kata Joko.
Joko menambahkan, mediasi ini dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan korban serta memastikan bahwa hak-haknya tetap dilindungi.
Polda Aceh juga mengajak organisasi masyarakat sipil dan lembaga perlindungan perempuan untuk turut serta memberikan masukan terkait penanganan kasus serupa ke depan, sehingga mekanisme penyelesaian yang dilakukan benar-benar berorientasi pada pemulihan korban serta kepastian hukum bagi semua pihak.
Dirinya juga menegaskan, Polda Aceh akan terus memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab mengenai perkembangan kasus ini. Sebagai bentuk keterbukaan, Polda Aceh akan memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang telah dan akan diambil.
“Kepolisian berkomitmen dalam menegakkan hukum secara presisi, profesional, melindungi hak-hak korban, serta memastikan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual mendapatkan penanganan yang sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota polisi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) yang bertugas di Polres Bireuen berinisial YF diperiksa Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh.
Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait permasalahan pribadinya yang beredar di media sosial, yakni Ipda YF memaksa pacarnya melakukan aborsi demi karir hingga terjadinya infeksi rahim, kista bahkan komplikasi kesehatan lainnya.
“Ipda YF telah ditarik ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan di Paminal Bidpropam,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, Rabu, (29/1/25).