![]()
Lhokseumawe | Fokusinspirasi.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe menangkap B (45) tersangka dugaan tindak pidana eksploitasi sumur minyak ilegal di Gampong Kilometer 8, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara.
Tersangka berprofesi sebagai nelayan itu merupakan warga Aceh Timur. Ia ditangkap berdasarkan informasi masyarakat kemarin, 16 Januari 2025.
“Tersangka menggali sumur minyak menggunakan mesin bor. Lalu disedot dan ditampung dalam kolam buatan,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim Kasat Reskrim, Iptu Yudha Prastya, Jumat, 17 Januari 2025.
Kasat menambahkan aktivitas tersebut sudah berlangsung lebih kurang dua pekan terakhir. Minyak dihasilkan itu ditampung dalam tangki fiber untuk dijual.
“Kita juga mengamankan barang bukti 4.000 liter minyak mentah, lima batang pipa besi, satu unit mesin pompa air, tiga mata bor, dan satu gulung selang,” ujarnya.
Dikatakan Kasat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara selama enam tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.
“Penting pengawasan terhadap aktivitas ilegal ini karena merugikan negara. Masyarakat kita imbau turut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayahnya demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya.