
Lhokseumawe | Fokusinspirasi.com – Seorang nasabah MNC Finance di Lhokseumawe resmi melayangkan somasi melalui pengacaranya, Wahyu Saputra terkait dengan dugaan praktik keuangan yang bertentangan dengan Qanun Keuangan Syariah di Aceh.
“Selain itu, pihak MNC Finance juga didesak untuk segera mengembalikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik nasabah, mengingat pokok pembiayaan telah dilunasi,” kata Kuasa hukum nasabah, Wahyu Saputra, Selasa, (11/2/25).
Wahyu mengatakan, kliennya telah melunasi pokok pembiayaan sesuai perjanjian. Namun, hingga saat ini, BPKB kendaraan yang menjadi jaminan masih ditahan oleh MNC Finance Lhokseumawe.
Dirinya juga mengatakan, bahwa telah mengirimkan somasi resmi kepada pihak MNC Finance agar segera mengembalikan BPKB kliennya.
“Tidak ada alasan bagi mereka untuk menahan BPKB karena merupakan haknya. Jika ini terus berlanjut, kami siap mengambil langkah hukum lebih lanjut,” ujar Wahyu.
Wahyu juga menjelaskan, selain masalah BPKB, dia juga menyoroti adanya indikasi praktik keuangan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah dalam akad pembiayaan yang diterapkan oleh MNC Finance Lhokseumawe.
Bahkan, seorang pakar ekonomi syariah menegaskan seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib mematuhi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Qanun ini mewajibkan seluruh transaksi keuangan di Aceh berbasis syariah dan melarang praktik riba, gharar, serta maysir (spekulasi).
Jika benar ada praktik yang bertentangan dengan Qanun Keuangan Syariah, ini menjadi pelanggaran serius. OJK dan DSN-MUI perlu turun tangan untuk memastikan kepatuhan lembaga keuangan terhadap aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MNC Finance Lhokseumawe belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi yang diajukan. Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama masyarakat Aceh yang menerapkan sistem keuangan berbasis syariah secara menyeluruh.