TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Narkoba di Selat Durian, Nilai Capai Rp7 Triliun

 

Jakarta | Fokusinspirasi.com– TNI Angkatan Laut melalui Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba terbesar tahun ini. Sebanyak 705 kilogram sabu dan 1.200 kilogram kokain, senilai total Rp7,057 triliun, diamankan dari sebuah kapal ikan asing berbendera Thailand di Perairan Selat Durian, Kepulauan Riau, Selasa (13/5) dini hari.

Komandan Komando Armada I (Pangkoarmada I) Laksamana Muda TNI Fauzi menjelaskan, penggagalan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima pada pukul 01.00 WIB. Unsur patroli Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal TBK kemudian mendeteksi pergerakan mencurigakan sebuah kapal asing tanpa alat tangkap ikan yang melaju cepat dan menolak berhenti saat diperintahkan.jumat (16/05/2025)

“Dari awal kapal ini sudah mencurigakan, tidak membawa alat tangkap ikan, dan mencoba melarikan diri. Setelah berhasil dihentikan, kita lakukan pemeriksaan menyeluruh,” ujar Laksda Fauzi dalam konferensi pers di Mako Lantamal IV Batam.

Baca Juga  HMI Desak Oknum TNI Pelaku Pembunuhan Warga Aceh Utara Dituntut Hukuman Mati

Pemeriksaan awal mengungkap bahwa kapal tersebut diawaki lima orang warga negara asing—satu nakhoda asal Thailand berinisial KS dan empat anak buah kapal (ABK) asal Myanmar, berinisial UTT, AKO, KL, dan S. Petugas menemukan 95 karung berisi narkoba yang dikemas dalam bungkus teh Tiongkok. Sebanyak 700 bungkus teh berwarna hijau berisi sabu ditemukan dalam 35 karung kuning, sementara 1.200 bungkus teh merah berisi kokain ditemukan dalam 60 karung putih.

Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menyatakan, keberhasilan ini merupakan bagian dari perintah Presiden RI Prabowo Subianto dalam Asta Cita untuk membasmi peredaran narkoba. “Perairan Kepulauan Riau adalah salah satu jalur utama penyelundupan narkoba. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga wilayah kedaulatan laut Indonesia,” ujar Kasal.

Baca Juga  Harimau Santai di Kebun Cabai Gegerkan Warga

Berdasarkan hasil uji awal menggunakan alat Narkotest Reagent dari Bea Cukai Kepri, isi bungkus teh tersebut positif mengandung narkotika jenis sabu dan kokain. Dengan asumsi harga pasar Rp1,5 juta per gram untuk sabu dan Rp5 juta per gram untuk kokain, nilai keseluruhan narkoba yang diamankan mencapai Rp7,057 triliun.

Menurut TNI AL, jumlah narkoba tersebut berpotensi merusak hingga 15 juta lebih jiwa generasi muda Indonesia. “Nilainya besar, tapi yang lebih penting adalah nyawa dan masa depan anak bangsa yang bisa diselamatkan,” tambah Laksda Fauzi.

Selanjutnya, TNI AL menyerahkan proses hukum kepada instansi terkait sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keberhasilan ini juga disebut sebagai hasil sinergi TNI, Polri, BNN, Bea Cukai, Kejaksaan, dan Imigrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *