![]()
Aceh Utara | fokusinspirasi.ComSatuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme Polres Aceh Utara mengamankan 17 pria yang diduga terlibat dalam praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) di tiga lokasi berbeda dalam operasi yang berlangsung sejak 7 hingga 14 Mei 2025.
Ketujuh belas orang tersebut diamankan dari kawasan Kota Panton Labu, Kecamatan Matangkuli, dan Kota Lhoksukon. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim Dr. Boestani,menjelaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan warga.
“Ini adalah bagian dari Program Unggulan Kapolres Aceh Utara bertajuk HIJRAH, yang mendorong penegakan hukum secara cepat, responsif, dan humanis,” ujar Dr. Boestani, Rabu (14/5).
Tiga Titik Operasi
Pada 7 Mei 2025, petugas mengamankan lima pria di Kota Panton Labu berinisial M (42), MA (19), Jef (20), S (41), dan Jaf (37). Mereka diduga melakukan pungli dalam bentuk parkir liar tanpa izin resmi. Saat diamankan, para pelaku tidak mengenakan atribut atau perlengkapan resmi, seperti rompi, ID card, atau karcis parkir.
Sehari kemudian, 8 Mei 2025, enam pria lainnya diamankan di Kecamatan Matangkuli. Mereka adalah R (42), D (38), MYI (55), M (33), AS (58), dan MR (40). Keenamnya diketahui meminta pungutan senilai Rp30 ribu kepada sopir truk yang masuk ke kawasan perusahaan dengan dalih “uang minum”. Praktik tersebut mengatasnamakan organisasi kepemudaan desa setempat.
Terakhir, pada 14 Mei 2025, enam pria kembali diamankan di Kota Lhoksukon. Mereka berinisial TI (49), ES (41), TN (50), TK (48), I (42), dan A (47). Para pelaku diduga memungut uang secara ilegal dari sopir angkutan barang.
Belum Ada Penahanan
Meskipun belum dilakukan penahanan, seluruh pelaku diminta membuat surat pernyataan dan dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, yakni setiap Senin dan Kamis. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.
Imbauan kepada Masyarakat
Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat, termasuk pelaku usaha, untuk tidak ragu melapor jika mengalami pemerasan, intimidasi, atau pungutan liar, terutama yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan.
“Silakan lapor ke layanan 110, pos polisi terdekat, atau langsung ke saya melalui WhatsApp dan telepon di nomor 0852-7798-3031. Tim akan bergerak cepat,” tegas Dr. Boestani.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan memperluas operasi ke sektor pengadaan barang dan jasa, perusahaan BUMN/BUMD, dan titik-titik investasi yang rawan aksi premanisme.