Gagal Terbang: 5 Kg Sabu Digagalkan di Bandara SIM dalam 5 Hari

Banda Aceh | Fokusinspirasi.com– Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan oleh aparat. Dalam kurun waktu lima hari, 8–12 Mei 2025, Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh bersama tim Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, berhasil menggagalkan tiga upaya penyelundupan sabu seberat total lima kilogram.

Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Henki Ismanto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta, Kamis (22/5), menyebutkan tiga orang tersangka telah ditangkap, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.

“Ketiga pelaku ditangkap di waktu dan modus berbeda saat hendak berangkat melalui Bandara SIM. Mereka adalah MD (24) asal Bireuen, AG (41) warga Bogor, dan RH (21) dari Lhokseumawe,” kata Henki, didampingi Pgs. Airport Security Department Head Bandara SIM, Vovo Kristanto.

Modus Beragam, Tujuan Berbeda

Penyelundupan dilakukan dengan modus beragam. MD menyembunyikan sabu dalam koper untuk dibawa ke Banjarmasin. Sementara AG dan RH menyembunyikan narkotika di dalam pakaian dalam mereka dengan tujuan Jakarta.

Baca Juga  DPD PAN Aceh Utara Buka Pendaftaran Calon Formatur Ketua, Ini Syarat dan Jadwalnya

Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya sangat berat: pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

“Kami berkomitmen tegas memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu. Bandara bukan tempat aman bagi penyelundup,” tegas Henki.

Jejak Jaringan Narkoba

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, menjelaskan, pengungkapan pertama terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025. MD tertangkap membawa dua kilogram sabu dalam koper. Barang haram itu didapat dari MR (DPO) di Bireuen, yang menjanjikannya upah Rp120 juta. MD mengaku ini kali kedua ia menjadi kurir, sebelumnya ia pernah membawa sabu ke Lombok pada November 2024.

Baca Juga  Pasca Viral, Siswa SDN 9 Kumba Pidie Jaya Belajar Pakai Meja dan Kursi

Dua hari berselang, Senin 12 Mei 2025, dua tersangka lain ditangkap di Bandara SIM. AG membawa dua kilogram sabu yang diperolehnya dari M (DPO) di Bireuen. Ia sempat transit dari Bogor ke Medan, lalu ke Bireuen dengan mobil penumpang umum. AG dijanjikan upah Rp40 juta untuk aksi pertamanya ini.

Sementara RH, yang juga hendak ke Jakarta, tertangkap di hari yang sama. Ia membawa sabu dari E (DPO) di Pasar Impres Lhokseumawe dan dijanjikan bayaran Rp120 juta. RH juga diketahui pernah menjadi kurir pada Februari 2024 dalam perjalanan Medan–Padang.

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk MR, M, dan E yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang,” tutup AKP Rajabul Asra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *