HMI Desak Oknum TNI Pelaku Pembunuhan Warga Aceh Utara Dituntut Hukuman Mati

Sekretaris Umum HMI Badko Aceh, Muhammad Fadli.

Aceh Utara | Fokusinspirasi.com – Sekretaris Umum HMI Badko Aceh, Muhammad Fadli mendesak pihak kepolisian agar oknum TNI AL pelaku pembunuhan terhadap seorang agen mobil di Aceh Utara agar dituntut hukuman mati.

“Kami HMI Badko Aceh mengecam keras tindakan biadab tersebut, dan kami meminta pelaku diberikan Hukuman mati, setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan nya yaitu mencuri mobil dan menghilangkan nyawa masyarakat sipil,” ujar Fadli melalui keterangannya, Selasa, (18/2/25).

Fadli mengatakan, hukuman mati telah di atur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Oleh karena itu, ini tentunya telah direncanakan dengan matang, dari si pelaku melihat korban menjual mobil di Facebook.

Baca Juga  Pegawai KPK Gadungan Diciduk,Diduga Minta Sejumlah Uang

Hingga, kata Fadli, pelaku melakukan pertemuan dan meminta test drive dengan maksud ingin memiliki mobil secara ilegal sampai pada tindak pidana pembunuhan, jadi secara rentetan kejadian sudah sangat layak untuk dijatuhi hukuman mati bagi oknum TNI AL tersebut.

“Kemudian dari segi sosial kita melihat korban meninggalkan istri dan anak, yang dimana korban merupakan tulang punggung keluarga, dibunuh oleh oknum militer yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat, oknum TNI AL tersebut diberikan hak menggunakan senjata untuk memerangi musuh Negara, bukan membunuh rakyat, jika pelaku tidak diberikan hukuman yang berat, maka akan lahir oknum-oknum TNI yang seperti ini lagi kedepannya,” tambahnya

Baca Juga  100 Kg Sabu ditanam di Kandang Kambing di Aceh

Pihaknya meminta,  Panglima TNI untuk tegas dalam kasus pembunuhan masyarakat sipil ini, dan peradilan militer memberikan hukuman mati, agar TNI tidak kehilangan kepercayaan publik kedepannya, terutama di Aceh, daerah yang secara psikologis mempunyai sejarah panjang dengan militeristik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *