KKP Tangkap Dua Kapal Nelayan di Perairan Aceh Besar

BANDA ACEH – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menangkap dua kapal nelayan yang diduga melanggar zona daerah penangkapan ikan (DPI) di perairan barat Aceh Besar.

Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan (KP) Hiu 12 mengamankan KM HF berukuran 60 GT dengan muatan 5.000 kilogram ikan, dan KM BD 8 berukuran 30 GT bermuatan 800 kg ikan. Keudanya beroperasi sekitar 17 mil dari Pulau Bunta, Aceh, melebihi batas izin daerah penangkapan.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan penangkapan dilakukan sebagai bagian dari implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota.

Baca Juga  Dekranas Aceh Utara Dorong Produksi Batik Lokal

“Zona penangkapan ikan diatur untuk mencegah overfishing di wilayah tertentu,” kata Pung, Selasa, 3 Desember 2024.

Kapal-kapal tersebut, kata dia, memiliki izin yang diterbitkan Pemerintah Aceh. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 hanya berlaku hingga 12 mil dari garis pantai.

Aktivitas mereka di luar zona tersebut melanggar ketentuan, di mana penangkapan ikan lebih dari 12 mil memerlukan izin dari pemerintah pusat.

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto, menegaskan kedua kapal akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021, tentang pengenaan sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan.

Baca Juga  HIPMI Kota Lhokseumawe Buka Pendaftaran Calon Ketua Baru

Penangkapan ini juga didasarkan pada Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 dan Pasal 609 Pergub Aceh Nomor 1 Tahun 2024, yang menempatkan pengelolaan izin perikanan hingga 60 GT di bawah kewenangan pemerintah daerah.

Menteri Kelautan dan Perikanan,Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan PIT bertujuan menciptakan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan, meski penerapannya tidak mudah.

“Kedua kapal kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(Firdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *