Polisi Tangkap 5 Komplotan Curanmor di Banda Aceh, Pelaku Masih Bawah Umur

Ilustrasi. Foto: Net.

Banda Aceh | Fokusinspirasi – Polresta Banda Aceh menangkap lima komplotan pecurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka beraksi di sembilan lokasi berbeda.

Lima tersangka tersebut tiga diantaranya masih di bawah umur yakni adalah ZF (15), MH (18) warga Bireuen, MJ (17), TMAA (17) asal Banda Aceh dan AN. Sementara satu diantaranya adalah Khairul, ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor di Gampong Nesujaya, Kecamatan Baiturrahman pada Senin, 2 Januari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. 

Dari hasil penyelidikan, kata Kasat, petugas  kemudian mengamankan dua pelaku utama, ZF dan MJ, di sebuah bengkel di Kecamatan Meraksa.

“Saat tim tiba di lokasi, kami menemukan dua orang dicurigai sebagai pelaku dan langsung mengamankannya,” kata Kasat.

Baca Juga  Empat Berkas Tersangka Baru Kasus Korupsi Wastafel Dilimpahkan ke Kejati

Ia menambahkan setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kendaraan sesuai dengan identitas motor yang hilang.

Hasil interogasi, kata Fadillah, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi dengan melibatkan tiga pelaku lainnya yang masih di bawah umur. Setelah melakukan pengembangan, maka pihaknya menetapkan satu orang sebagai DPO.

“Jenis kendaraan yang telah kami amankan ada lima unit. Yaitu Honda Supra, Yamaha Mio Sporty, Honda Supra Becak, dan Yamaha Mio lainnya. Sebagian motor telah dibongkar dan dijual ke penadah barang bekas,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dierat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara selama sembilan tahun. 

“Sementara pelaku di bawah umur dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP jo UU RI No.11 tahun 2012, tentang sistem peradilan anak,” tutur Kasat.

Baca Juga  Puluhan Rumah Terendam Banjir di Aceh Selatan, Jembatan Penghubung Desa Ikut Rusak

Kompol Fadillah juga menegaskan salah satu pegawai bengkel diduga turut terlibat dalam aksi ini, ia dengan sengaja membongkar motor hasil curian untuk dijual sebagai suku cadang.

“Kami terus mendalami apakah pemilik bengkel mengetahui atau membiarkan aksi ini terjadi. Jika terbukti, pasti kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” sebut Kasat.

Polisi  mengimbau kepada seluruh masyarakat  lebih waspada dalam menjaga kendaraan, terutama dengan menggunakan pengamanan tambahan seperti kunci ganda atau alarm. 

“Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelaku, tetapi juga karena ada kesempatan. Karena itu, kita semua harus lebih berhati-hati,” tutup Fadillah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *