
Aceh Besar | Fokusinspirasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar resmi menahan MA, Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar periode 2019-2020, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.
Penahanan dilakukan, setelah tersangka dan barang bukti diserahkan oleh Polres Aceh Besar.
Kajari Aceh Besar, Jemmy Novian melalui Kasi Intel, Maulijar, menjelaskan bahwa MA diduga menyalahgunakan wewenang dengan tidak mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Seurapong sesuai aturan berlaku.
Ia menambahkan, MA diketahui melakukan penyertaan modal sebesar Rp 466.000.000 melalui program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) tanpa dokumen pendukung yang memadai, seperti qanun pembentukan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), peraturan keuchik, proposal, atau analisis kelayakan usaha. Selain itu, MA tidak bertanggung jawab atas kas tunai sebesar Rp 283.167.840.
Tak hanya itu, MA juga tidak menyetorkan pajak negara senilai Rp 12.341.922 dan pajak daerah sebesar Rp 500.000, sehingga total pajak yang terutang mencapai Rp 12.841.922.
Barang Bukti dan Kerugian Negara Kejaksaan berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 109.000.000, sepetak tanah di Gampong Seurapong, serta berbagai dokumen terkait.
Berdasarkan audit Inspektorat Aceh Besar Nomor 464/IK/LHP-K/2023 tertanggal 7 Desember 2023, total kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp 762.009.762.
MA dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Saat ini, tersangka telah dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh sesuai Pasal 21 Ayat (1) KUHAP untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Maulijar.