![]()
Aceh Utara | Fokusinpirasi.com –Polres Aceh Utara, melakukan pemeriksaan terhadap senjata api (senpi) dinas dan amunisi milik personel jajaran setempat, Senin, 23 Desember 2024.
Pemeriksaan dilakukan sebagai langkah penting, untuk memastikan penggunaan senpi oleh anggota kepolisian sesuai prosedur dan aturan berlaku.
Sebanyak 67 personel, terdiri dari Perwira dan Bintara pengguna senjata api genggam, menjalani pemeriksaan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 23 unit senpi dinyatakan harus ditarik dan digudangkan.
Kasi Humas Polres Aceh Utara, Iptu Bambang, menjelaskan pemeriksaan tersebut meliputi dua aspek utama, yaitu kelengkapan administrasi dan pemeriksaan fisik.
“Kelengkapan administrasi yang diperiksa meliputi kartu psikologi dan kartu izin penggunaan senjata api. Sementara itu, pemeriksaan fisik mencakup jumlah amunisi serta kebersihan senjata api,” ujar Iptu Bambang.
Pemeriksaan tidak hanya dilaksanakan di tingkat Polres Aceh Utara, tetapi juga di seluruh jajaran Polda hingga ke tingkat Polsek di Indonesia. Langkah ini, kata Bambang, merupakan bagian dari upaya mengantisipasi potensi penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian serta memastikan keamanan dalam penggunaannya.
Terkait 23 senjata api yang ditarik dan digudangkan, Iptu Bambang menjelaskan bahwa 18 di antaranya merupakan senjata sebelumnya digunakan oleh staf tidak bertugas dalam kondisi dengan risiko tinggi.
Sementara itu, lima unit lainnya ditarik karena terdapat permasalahan terkait kelengkapan administrasi.
“Langkah ini diambil guna mengantisipasi potensi penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian, serta memastikan keamanan dalam penggunaan senjata api oleh personel,” tegas Iptu Bambang.