Pemerintah Aceh Harus Cari Solusi terhadap Desa Dalam Kawasan HGU Perkebunan

Banda Aceh | Fokusinspirasi.com – Dewan Penasehat Prabowo Gibran Xperience(PGX) Aceh, Nasruddin menerima pengaduan tokoh masyarakat beberapa kabupaten/kota di Aceh tentang desa berada dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) Milik Perusahaan Perkebunan.

Saat ini ada 31 kasus di empat Kabupaten/Kota yang melaporkan kepada pihaknya tentang desa tidak memiliki wilayah, dan 45 desa keterbatasan lahan dikarenakan berada dalam Kawasan HGU Perkebunan.

Atas dasar tersebut dirinya meminta Pemerintah Aceh, agar tidak terburu-buru merekomendasikan perpanjangan izin HGU di daerahnya kepada perusahaan Swasta maupun PTPN IV Regional 6, mengingat ada beberapa daerah seperti Aceh Tamiang, Langsa, Aceh Timur dan Aceh Utara sangat membutuhkan lahan untuk pembangunan fasilitas umum terutama desa pinggiran perkebunan.

Bahkan dari hasil temuannya seperti Aceh Timur, Aceh Tamiang dan Aceh Utara, ada gampong tidak memiliki  wilayah sehingga berdampak terhadap pembangunan infrastruktur menggunakan Anggara Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tidak bisa dilaksanakan.

Hal itu, kata dia, dikarenakan terbentur dengan Peraturan Kementerian Pedesaan Nomor 8 Tahun 2016 TentangPerubahan Atas PP nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, serta Permendes Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 dan juga PP No.43 Tahun2014 Pasal 19 ayat 2, tentang kewenangan yang menjadi tanggung jawab desa.

Baca Juga  Polisi Tangkap Tersangka Pencurian dan Penadah di Banda Aceh

Tidak hanya sampai disitu, pekerjaan diataslahan HGU tersebut juga bertentangan dan melanggar Undang Undang Agraria No.5 Tahun1960 dan PP Nomor 40 tahun 1966 tentangHGU yang menyatakan bahwa sarana dan prasarana serta fasilitas umum menjaditanggung jawab pemegang HGU.

Oleh karenanya Nasruddin berharap kepada Pemerintah Aceh ke depan agar dapat mencari solusi jangka panjang terkait persolan ini, sehingga terwujudnya Desa Cerdas sesuai dengan Kepmendesa PDTT Nomor 55 Tahun2024, tentang Panduan Umum PengembanganDesa Cerdas.

Bahkan pihaknya menerima laporan dari salah satu   Pemerintah Daerah, ada lahan perkebunan sawit yang telah di tetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR), untuk peruntukan lain namun tidak di indahkan oleh perusahaan.

“Bahkan sampai saat ini proses peremajaan sawit terus dilakukan di lokasi tersebut, dan ini bertentangan secara hukum serta dikhawatirkan menjadi konflik antara perusahaan dengan Pemeritah Daerah,” tuturnya.

Baca Juga  PFI Aceh Isi Pelatihan Fotografi Jurnalistik di SMA 4 Banda Aceh

Untuk itu dirinya berharapkan kepada Perusahaan Perkebunan yang sedang mengurus Perpanjangan atau Pembaharuan HGU, agar mematuhi aturan sebagaimana Pasal 27  Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021.

Kewajiban pemegang HGU salah satunya adalah, melepaskan Hak Atas Tanah baik sebagian atau keseluruhan dalam hal dipergunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan, memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari luas tanah yang diberikan Hak Guna Usaha, dalam hal pemegang hak merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas dan penggunaannya untuk perkebunan.

Lebih lanjut Nasruddin mengatakan dalam waktu dekat ini semua laporan yang telah diterima dari tokoh masyarakat, akan diteruskan sebagai laporan kepada Gubernur Aceh, Menteri ATR/BPN, Menteri Desa, Menteri Dalam Negeri, Menteri BUMN, DPR-RI dan Forbes untuk dijadikan bahan pertimbangan.

“Hal ini untuk mempercepat terwujudnya Asta Cita Bapak Presiden Prabowo tentang pembangunan dari bawah, dimulai desa mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberantas kemiskinan di Indonesia,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *