Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster

JAKARTA – Petugas gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL) di Perairan Pulau Numbing, Bintan, Kepulauan Riau.

Tim gabungan tersebut terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, bersama Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwilsus DJBC) Kepulauan Riau.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, mengatakan operasi tersebut bagian dari langkah tegas dalam memutus jaringan penyelundupan BBL lintas negara yang melibatkan Indonesia, Malaysia, dan Vietnam.

Berdasarkan informasi akurat dari Tim Analis Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri, kata dia, terungkap adanya rencana pengiriman BBL menggunakan kapal cepat atau “kapal hantu.”

“Lobster-lobster tersebut sebelumnya dikemas di Jambi pada Senin, 25 November 2024, dan direncanakan untuk diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut,” katanya, Selasa, 3 Desember 2024.

Dikatakan Nunung, menindaklanjuti informasi tersebut tim gabungan melakukan patroli laut dari wilayah perairan Karimun hingga Bintan, yang sering digunakan sebagai jalur penyelundupan.

Sekitar pukul 19.00 WIB, di perairan Pulau Numbing, tim mendapati sebuah kapal cepat yang membawa 28 boks styrofoam berisi BBL. Saat hendak dihentikan, kapal tersebut mencoba melarikan diri hingga terjadi tabrakan dengan kapal patroli.

Baca Juga  Bang Prak dan Raja Umar Sambut Gagasan Film Aceh–Turki: Stetmen Fadli Zon terkesan Omon-Omon

“Empat awak kapal berhasil diamankan meski tiga diantaranya mengalami luka serius akibat benturan dan terkena baling-baling kapal,” sebutnya.

Keempat tersangka diamankan petugas yakni,  operator mesin kapal berinisial SL; koordinator rute dan penunjuk arah DK; Kapten Kapal SY dan operator mesin kapal JN.

Nunung menambahkan tiga tersangka yang terluka langsung dievakuasi ke RSU Tanjung Pinang untuk perawatan medis. Sementara itu, barang bukti dan satu tersangka lainnya dibawa ke Kanwilsus DJBC Kepri.

“Dalam operasi ini, tim mengamankan barang bukti berupa 151.000 ekor benih lobster dengan nilai estimasi kerugian negara mencapai Rp 15,1 miliar,” kata dia.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit kapal cepat bermesin 200 PK (4 mesin) dan satu unit telepon genggam. Nunung menyebutkan benih lobster yang disita telah dilepaskan kembali ke habitat aslinya di perairan Pulau Kambing, Karimun.

Baca Juga  Polres Aceh Utara Cek Senjata Api Dinas, Pastikan Penggunaan Sesuai Prosedur

“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa jaringan ini mengumpulkan benih lobster dari berbagai daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat,” ungkapnya.

Setelah itu, benih-benih tersebut dikirim ke titik pengumpulan di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau. Untuk pengiriman ke luar negeri, pelaku menggunakan metode ship-to-ship transfer dari kapal nelayan ke kapal cepat berkecepatan tinggi.

Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri akan terus mengembangkan kasus ini dengan fokus pada identifikasi pemilik kapal, pengatur logistik, dan pemilik barang. Koordinasi dengan instansi terkait juga diperkuat untuk memaksimalkan penegakan hukum.

“Kami tidak akan berhenti menindak para pelaku penyelundupan yang merugikan negara. Operasi ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan Indonesia,” cetusnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman delapan tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.(Firdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *