
ACEH UTARA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Lhokseumawe bekerja sama dengan Polsek Tanah Jambo Aye, melakukan penggeledahan rumah tersangka pengedar narkoba jaringan nasional di Gampong Alue Ie Mirah, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Kepala BNN Lhokseumawe, AKBP Werdha Susetyo, mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penangkapan tersangka berinisial MR alias GM warga Desa Alue Ie Mirah oleh BNN di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
“Tersangka berstatus sebagai pengedar narkoba tersebut diamankan dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1.992,72 gram,” kata Werdha, Kamis, 4 Desember 2024.
Werdha menyebutkan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor: 117/Penpid B-GLD/2024/PN Lsk, dan tindak lanjut dari permohonan penyidik BNN RI yang di terima pada 3 Desember 2024.
Ia menambahkan tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika berdasarkan keputusan penyidik.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang mengatur larangan peredaran, penguasaan, serta konspirasi tindak pidana narkotika.
“Tersangka terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup,” sebutnya
Keuchik Desa Alue Ie Mirah, Rusli Abdullah mengatakan, petugas gabungan hanya menggeledah satu rumah saja di gampongnya yakni MR.
“Saya terkejut dengan penggeledahan itu. Mengingat selama ini dia bekerja serabutan,” ungkap Keuchik.
Keuchik berharap warga gampong setempat khususnya agar menghindari barang haram tersebut. “Kita juga sudah pernah lakukan sosialisasi sebelumnya,” imbuh keuchik.(Zuhra)