
Jakarta | Fokusinspirasi.com- Band Sukatani mengakui adanya tekanan dan intimidasi dari aparat kepolisian terkait lagu “Bayar, Bayar, Bayar”. Dalam pernyataan yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @sukatani.band pada 1 Maret 2025, mereka mengungkapkan bahwa tekanan tersebut telah berlangsung sejak Juli 2024.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) menilai tindakan ini sebagai upaya pembungkaman kebebasan berekspresi. Jika tidak ditindak tegas, tindakan serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan menjadi ancaman bagi demokrasi.
Polisi Bantah Intimidasi
Sebelumnya, pada 25 Februari 2025, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah menyatakan bahwa hasil pemeriksaan Propam Polda Jawa Tengah tidak menemukan adanya pelanggaran, dan anggota kepolisian yang diperiksa disebut telah bertindak profesional.
Sehari sebelumnya, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Arif Wicaksono Sudiutomo bersama staf Kapolri, Irjen Purn Aryanto Sutadi, juga membantah adanya intimidasi terhadap Band Sukatani.
Mereka menegaskan bahwa kedatangan anggota kepolisian hanya untuk melakukan klarifikasi, bukan tekanan.
Desakan Pemeriksaan Etik dan Pidana
Meskipun demikian, Koalisi RFP menilai bahwa tindakan polisi mendatangi Band Sukatani merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. Jika institusi kepolisian benar-benar menghormati kritik, seharusnya tidak ada intervensi terhadap karya seni.
Oleh karena itu, RFP mendesak agar pemeriksaan terhadap anggota Ditsiber Polda Jawa Tengah yang terlibat dalam kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Saat ini, pemeriksaan telah diambil alih oleh Propam Mabes Polri. RFP menuntut agar hasil pemeriksaan memuat kronologi yang jelas, dasar hukum yang digunakan, serta identitas polisi yang terlibat. Selain itu, koalisi juga menekankan pentingnya proses hukum terhadap anggota kepolisian yang terbukti melakukan intimidasi.
Menurut Pasal 421 KUHP, pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu dapat dipidana hingga 2 tahun 8 bulan.
Institute Criminal Justice Reform (ICJR) dalam rilisnya pada 22 Februari 2025 menegaskan bahwa kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk mengklarifikasi atau membatasi lagu “Bayar, Bayar, Bayar”. Dengan demikian, tindakan pemaksaan kepada Band Sukatani untuk menarik lagu dan membuat video permintaan maaf merupakan pelanggaran hukum.
Tuntutan RFP kepada Kapolri dan Propam
Koalisi RFP menyampaikan dua tuntutan utama kepada Kapolri dan Propam Mabes Polri:
Pertama, memastikan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik dilakukan secara akuntabel, objektif, dan transparan.
Kedua, memproses secara pidana anggota kepolisian yang terbukti melakukan intimidasi terhadap Band Sukatani.
RFP merupakan koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil, termasuk YLBHI, ICJR, PBHI, ICW, KontraS, AJI Indonesia, dan sejumlah organisasi lainnya, yang aktif mendorong reformasi kepolisian yang lebih akuntabel dan berkomitmen pada hak asasi manusia.