Oknum Karyawan BSI Ditahan Gegara Alihkan Dana Deposito Nasabah Rp700 Juta

 

Banda Aceh_fokusinspirasi.com – Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menahan seorang oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial AD (30) atas dugaan pengalihan dana deposito nasabah sebesar Rp700 juta. Rabu(18/12/2024)

Penyidik langsung melakukan Penahanan , setelah AD mengakui perbuatannya.

“Benar, penyidik telah menahan petugas customer service PT BSI Tbk di KCP Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, berinisial AD. Dia mengakui telah mengalihkan dana deposito nasabah senilai Rp700 juta,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi.

Menurut Supriadi, kasus tersebut bermula pada 4 Juni 2024, saat seorang nasabah mendatangi kantor BSI KCP Indra Makmu untuk mencairkan deposito senilai Rp700 juta. AD, yang bertugas sebagai customer service, meminta nasabah menunda pencairan hingga 13 Juni dan menyerahkan bilyet deposito beserta KTP untuk proses administrasi.

Baca Juga  Polisi Jemput Korban TPPO di Malaysia

Namun, setelah menerima dokumen tersebut, AD justru mencairkan dana ke rekening baru yang dibuat atas nama nasabah tanpa sepengetahuan pemilik asli. Selanjutnya, dana itu dipindahkan ke rekening pribadi AD di Seabank melalui mesin EDC di Agen BSI Smart di Kecamatan Indra Makmu.

Pada 18 Juni 2024, AD mengakui tindakannya kepada pimpinan cabang, yang kemudian melakukan audit internal. Hasilnya mengungkap bahwa dana deposito nasabah telah disalahgunakan. Merasa dirugikan, pihak BSI melaporkan kasus tersebut ke Polda Aceh.

Atas perbuatannya, AD diduga melanggar Pasal 63 Ayat (4) huruf b dan Pasal 66 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pelanggaran ini mencakup pencatatan palsu dalam transaksi dan penyalahgunaan dana nasabah.

Baca Juga  Usai Nobar Film Lemah Kuasa di Tanah Negara, FJL Aceh Dapat Intimidasi

Sebelumnya, pada 29 Oktober 2024, penyidik juga menahan oknum karyawan BSI di KCP Lhoknga, Aceh Besar, berinisial APW (32), atas kasus penyalahgunaan dana nasabah dan pencatatan palsu. APW meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan dari tiga nasabah dengan alasan melunasi sisa utang. Dana tersebut malah digunakan untuk keperluan pribadi.

Kasus APW kini telah dinyatakan lengkap (P-21) dan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas pelanggaran di sektor perbankan syariah guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *