Langsa | Fokusinspirasi.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa menangkap dua tersangka atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.417 gram dalam operasi antik seulawah di daerah setempat.
“Kedua tersangka yang diamankan yakni Hi dan BAM, dan ditemukan juga barang bukti sabu yang disimpan di berbagai tempat,” kata Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, kepada awak media, Senin, (3/2/25).
Andy mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika dalam jumlah besar di Kota Langsa. Setelah penyelidikan, polisi menemukan bahwa sabu tersebut akan diambil di wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Lanjutnya, kemudian Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga ke Dusun Blang, Gampong Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
“Di lokasi, petugas melihat dua pria mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan. Saat digeledah, ditemukan sabu yang disembunyikan di berbagai tempat,” ujar Andy.
Kata Andy, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti antara lain empat paket besar sabu di dalam plastik bening dan satu bungkus teh hijau di bagasi sepeda motor tersangka.
Selanjutnya satu paket besar sabu di sebuah gubuk di areal tambak, dua paket besar sabu di lemari kamar rumah tersangka HI, dan dua paket besar sabu yang dibungkus lakban kuning yang dikubur dalam tanah di kandang bebek rumah HI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Andy, kedua tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang di Aceh Timur untuk diedarkan di Kota Langsa dengan harga sekitar Rp 250 juta.
“Saat ini kita juga masih memburu pemasok utama,” sebut Andy.
Andy menambahkan, kedua tersangka diduga bertindak sebagai kurir narkoba lintas daerah. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
“Kita menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya guna melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” pungkasnya