
LHOKSEUMAWE – Tim gabungan menggerebek rumah milik S, terduga bandar narkotika jenis ganja di Gampong Cunda, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Kamis, 4 Desember 2024.
Tim gabungan tersebut terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bireuen, dibantu personel Polres Lhokseumawe.
“Penggeledahan ini dilakukan atas pengembangan kasus usai S ditangkap di Sumatra Utara. Barang bukti disita saat itu seberat 19 kilogram ganja,” kata Kepala BNNK Bireuen, AKBP Sabri.
Dikatakan Sabri, petugas memeriksa sejumlah sudut mencari petunjuk dan barang bukti lainnya.
Petugas juga melibatkan perangkat gampong dan pemilik rumah, menyaksikan langsung penggeledahan tersebut.
Hingga kini, petugas tidak menemukan barang bakti lainnya dalam kasus tersebut.(Ramadhan)