
Aceh Tamiang | Fokusinspirasi.com – Tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh bersama Tim Narcotic Investigation Center (NIC) Mabes Polri, mengungkap penyelundupan narkotika jenis methamphetamine seberat 188 kilogram di Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari, mengatakan, penindakan tersebut dilakukan pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB dalam kebun sawit, di Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
“Dalam operasi ini, tim berhasil menyita sembilan karung yang diduga berisi methamphetamine dengan total berat sekitar 188 kilogram,” kata Leni dalam siaran pers, Kamis, (6/2/25).
Leni mengatakan, operasi ini bermula dari hasil sharing informasi dan analisis bersama yang dilakukan oleh tim gabungan. Dari analisis tersebut, ditemukan indikasi adanya penyelundupan narkotika melalui jalur laut menggunakan kapal speed.
Tambah Leni, berdasarkan m informasi yang diperoleh, barang haram tersebut telah mendarat di sekitar Aceh Tamiang. Kemudian tim melakukan pengawasan terhadap lokasi dan orang-orang yang diduga terlibat dalam kegiatan penyelundupan ini.
“Pada hari tersebut, tim segera lakukan pengejaran terhadap seorang tersangka yang diduga mengetahui lokasi penyimpanan barang itu,” kata Leni
Leni menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan sembilan karung berisi 176 bungkus methamphetamine yang disembunyikan di sebuah kebun sawit.
Barang bukti dan tersangka berinisial M diserahkan kepada NIC Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut. Modus operandi yang digunakan adalah penyelundupan narkotika menggunakan kapal speed dan kemudian menyimpannya di kebun sawit.
“Operasi ini menunjukkan sinergitas yang kuat antara Bea Cukai dan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia,” pungkasnya