![]()
Aceh Timur |Fokusinspurasi.Com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang pekerja jasa pengiriman, Bustamam (26), warga Desa Bantayan Barat, Kecamatan Idi Tunong, Senin (13/10/2025). Rekonstruksi digelar di lokasi kejadian, Dusun Dulhok, Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk.
Rekonstruksi ini menghadirkan tersangka RA (26), warga Dusun Bengkel, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, yang ditangkap sehari setelah kejadian. Sebanyak 20 adegan diperagakan dalam kegiatan yang dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan tersebut.
Dari rekonstruksi terungkap, peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu malam, 3 September 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, tersangka menghubungi korban dengan dalih meminta bantuan untuk mendorong sepeda motornya yang mogok. Namun, niat tersebut hanyalah modus.
Menurut keterangan pihak kepolisian, RA telah merencanakan kejahatan ini karena terdesak kebutuhan uang setelah menghabiskan dana COD sebesar Rp2.811.000 untuk bermain judi online. Setelah gagal mencari pinjaman, tersangka kemudian berniat merampas uang korban.
RA lalu mengambil sebilah pisau dapur dari rumahnya dan menyimpannya di bawah jok sepeda motor Honda Sonic BL 4592 DAS. Saat korban tiba dan membantu mendorong motor hingga ke lokasi kejadian, tersangka secara tiba-tiba menikam punggung korban.
Korban sempat melawan, namun tersangka kembali menyerang dan menusuk bagian leher korban secara berulang hingga korban tewas di tempat. Setelah itu, RA mengambil tas sandang korban yang berisi uang tunai Rp6.646.000, mengganti pakaian, dan membuang barang bukti ke sungai di wilayah Peureulak.
Uang hasil rampasan itu kemudian digunakan oleh tersangka untuk menutup setoran COD senilai Rp3 juta ke salah satu agen BSI di Peureulak. Sisa uang Rp3.646.000 dikuasai pribadi. RA akhirnya ditangkap oleh tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur pada Kamis pagi, 4 September 2025 di tempat kerjanya di Desa Sineubok Rambong.
Plt. Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Ipda Maulizar Rahmadi, S.H., mengatakan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk mendapatkan gambaran utuh tentang kronologi kejadian dan mencocokkan keterangan tersangka dengan bukti yang ada.
“Dari rekonstruksi terlihat bahwa pembunuhan ini sudah direncanakan. Tersangka membawa pisau dari rumah dan sengaja memancing korban ke lokasi sepi. Ia kami jerat dengan Pasal 340 subsider 338 jo Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana minimal 15 tahun dan maksimal hukuman mati,” jelas Ipda Maulizar.
Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.