Suaminya Ditangkap Polisi, Istri Histeris Minta Keadilan

Nurnadia menangis histeris saat Konferensi Pers terkait penangkapan suaminya oleh Kepolisian, di Lhokseumawe. Foto: Ramadhan

Lhokseumawe | Fokusinspirasi.com – Seorang warga berinisial M (43), asal Gampong Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, ditangkap Polisi dengan tuduhan sebagai penadah sepeda motor hasil curian.

Namun, keluarga korban membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa M hanya berniat menolong seseorang yang mengaku membutuhkan uang untuk biaya persalinan istrinya di Medan.

Peristiwa ini bermula ketika seorang pria bernama Rian, warga Paloh Punti yang kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), membawa seorang pria lain bernama Afdal ke rumah M. Afdal diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor dan bermaksud menggadaikan kendaraan tersebut dengan alasan mendesak untuk biaya persalinan istrinya.

Merasa iba, M menerima motor tersebut dengan perjanjian bahwa surat-surat kendaraan akan diserahkan dalam beberapa hari. Perjanjian ini turut dijamin oleh Rian dan disaksikan oleh beberapa warga setempat.

Menurut istri korban, Nurnadia, sebelum suaminya menerima motor tersebut, Rian dan Afdal telah berusaha menggadaikannya ke beberapa warga lain, namun tidak ada yang bersedia menerimanya. Karena mengenal Rian dan merasa kasihan dengan kondisi yang disampaikan, M akhirnya setuju untuk menerima motor tersebut.

Namun, beberapa hari setelah transaksi, M menerima panggilan telepon dari Afdal yang menyatakan akan membawa surat-surat kendaraan. Bukannya menerima dokumen tersebut, justru pihak kepolisian yang datang dan langsung menangkap M dengan tuduhan sebagai penadah barang curian.

Baca Juga  Diduga Paksa Pacar Aborsi, Ipda YF Diperiksa Propam Polda Aceh

Keluarga Pertanyakan Proses Hukum

Saat ini, M telah ditahan di Mapolres Lhokseumawe. Namun, pihak keluarga mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi terkait penangkapan maupun penahanan tersebut. Mereka juga mengeluhkan tidak diberi akses untuk bertemu dengan M sejak penangkapan pada 21 Januari 2025.

“Kami sangat kecewa dengan proses hukum yang dijalankan. Hingga saat ini, kami belum menerima surat resmi terkait penangkapan dan penahanan. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Suami saya tidak bersalah. Kami hanya ingin menolong dan tidak tahu itu barang curian,” ujar Nurnadia sambil menangis dalam konferensi pers di Lhokseumawe, Minggu (16/2/2025).

Lebih lanjut, Nurnadia mengungkapkan bahwa kasus ini penuh kejanggalan. Keluarga tidak diizinkan menemui M sejak ditahan, yang semakin menambah kecurigaan mereka terhadap prosedur hukum yang diterapkan. Bahkan, keluarga juga dilarang membawa saksi yang bisa meringankan M.

“Suami saya sakit dan harus mengkonsumsi obat, tapi obat yang kami bawa pun tidak diperbolehkan dan disuruh bawa pulang. Mengapa bisa sekejam itu terhadap suami saya?” keluhnya.

Permohonan Keadilan

Keluarga M kini berharap ada keadilan bagi M yang mereka yakini tidak bersalah. Nurnadia mengungkapkan kesedihannya atas nasib suaminya yang kini terancam hukuman akibat berniat menolong orang lain.

Baca Juga  Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penyiraman Air keras ke Anak Tiri di Lhokseumawe

“Kemana lagi kami harus mencari keadilan? Kenapa orang yang berniat menolong malah menjadi korban atas perbuatan jahat orang lain? Kami hanya memohon keadilan di negara ini.

Kasihan tiga anak saya yang selalu bertanya di mana ayah mereka. Siapa yang akan menghidupi keluarga jika suami saya ditahan? Sekali lagi, saya mohon keadilan,” tutupnya penuh harap.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasi Humas Salman Alfarisi, menyampaikan kasus itu telah digelar perkara, dan hasilnya memenuhi pasal 480 ke-1 KUHP yang menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, diantaranya adalah menjual dan membeli terhadap barang hasil tindak pidana pencurian dan sebagai kejahatan penadahan.

‘’Soal kata keluarga tidak diberikan surat penahanan, pada saat penangkapan, tim resmob telah memberikan surat penangkapan dan penahanan, namun pihak keluarga menolak,’’ kata Salman.

Terkait pernyataan keluarga yang tidak diberikan bertemu dengan M, lanjut Salman, jam berkunjung untuk tahanan titipan Polres Lhokseumawe sesuai prosedur pada hari senin dan kamis selain itu tidak diperbolehkan.

‘’Apabila tersangka sakit sudah ada tim medis dari pihak kepolisian, karena kita tidak bisa menerima obat dari luar, lantaran segala sesuatu yang terjadi atas tersangka tanggung jawab Polres Lhokseumawe,’’ tutup Salman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *