LBH Medan Soroti Dugaan Pungli di Rutan Tarutung

Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Alinafiah. Foto: Istimewa

Sumatera Utara | Fokusinspirasi.com– Mencuat adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan Kepala Pengamanan Rutan (KPR) di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Tarutung, Tapanuli, Sumatera utara. Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan angkat bicara.

Dalam keterangan pers nya, Minggu (16/02/2025), Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang mengungkapkan, dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum pegawai rutan kepada warga binaan sudah sering terdengar.

Sejumlah modus pungutan liar dilakukan oleh para oknum pegawai rutan ini, salah satunya seperti jual beli kamar hunian, pengurusan Pembebasan bersyarat (PB) serta yang lainnya.

“Dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum petugas Rutan terhadap warga binaan sudah sering terdengar dengan modus beragam seperti uang kamar, PB dan lainnya,” Ungkap Wadir LBH Medan yang akrab disapa Bang Ali ini.

Selain itu, Ali juga mengungkapkan jika penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh petugas Rutan, seperti dugaan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum KPR Rutan Klas IIB Tarutung, James Bond Naibaho ini harus di tindak tegas agar tidak memicu konflik antar sesama warga binaan. 

Baca Juga  CaKRA Kawal Penyelidikan Dugaan Korupsi KEK Arun

“Ini merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang harus ditindak tegas oleh Kakanwil Ditjenpas Sumut, karena selain bahaya laten korupsi, perilaku ini juga dapat menyengsarakan dan memicu konflik antar sesama warga binaan,”Ujarnya.

Tidak sampai disitu, dengan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Kepala Pengamanan Rutan Klas IIB Tarutung ini, LBH Kota Medan mendesak agar oknum tersebut diperiksa dan di jatuhi hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya jika terbukti.

Sebab, selain melanggar Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, oknum tersebut telah mencoreng wajah institusinya yang mengemban tugas pembinaan hak asasi manusia di Indonesia.

“LBH Medan mendesak agar oknum KPR Kelas II B Tarutung ini diperiksa dan dijatuhi hukuman yang seberat beratnya sesuai dengan perbuatannya bila terbukti, sebab selain melanggar UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, juga mencoreng wajah institusi nya yang mengemban tugas pembinaan hak asasi manusia di Indonesia,” Pungkas Wakil Direktur LBH Medan ini mengakhiri.

Baca Juga  Satu Unit Boat Tak Bertuan Diamankan di Aceh Timur

Sebelumnya, dugaan aksi pungutan liar dengan modus jual beli kamar hunian ini terungkap setelah salah seorang keluarga dari warga binaan yang tengah mendekam di Rutan Klas IIB tarutung berinisial AD membeberkan info kepada sejumlah awak media, pada Jumat (14/02/2025).

Dimana, menurut AD kerabatnya yang saat ini tengah menjalani pidana di Rumah Tahanan Klas IIB Tarutung diminta untuk membayar uang kamar dengan jumlah yang bervariatif sesuai jenis kamar huniannya. 

Untuk kamar yang dihuni 15 sampai 20 orang, menurut AD setiap warga binaan ini di wajibkan untuk membayar uang kamar sebesar  1 sampai 3 juta rupiah.

Sedangkan untuk kamar yang dihuni 10 orang, setiap warga binaan yang baru masuk ini di wajibkan untuk membayar uang kamar sebesar 4 sampai 5 juta rupiah yang diduga setorkan secara langsung kepada KPR Rutan Tarutung, James Bond Naibaho.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *