LBH Medan Kritik Pangdam I/BB: Tidak Hormati Proses Hukum dan Diduga Lindungi Anggota

Sidang kasus meninggalnya Rico Sempurna Pasaribu.

Sumatera Utara | Fokusinspirasi.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam pernyataan Pangdam I/Bukit Barisan (BB) Mayjen TNI Rio Firdianto yang menyebut tidak ada keterlibatan Koptu HB dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya.

LBH Medan menilai pernyataan Pangdam tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di POMDAM I/BB dan menduga adanya upaya perlindungan terhadap Koptu HB.

Pernyataan Pangdam I/BB disampaikan setelah Koptu HB menjalani pemeriksaan di persidangan beberapa hari lalu. Namun, menurut Pangdam, tidak ditemukan bukti baru yang menguatkan keterlibatan Koptu HB dalam kasus tersebut, (27 Februari 2025).

Menanggapi hal itu, LBH Medan menegaskan bahwa saat ini laporan yang diajukan oleh Eva Meliani Pasaribu, anak korban, terhadap Koptu HB masih berproses di POMDAM I/BB. Eva telah memberikan keterangan serta menghadirkan bukti-bukti berupa dokumen, saksi, dan petunjuk kepada penyidik. Namun, hingga enam bulan berlalu, belum ada penetapan tersangka terhadap Koptu HB, meskipun bukti yang disampaikan dinilai sudah sangat kuat.

Pada 14 Februari 2024, Eva bersama LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) kembali menghadirkan tujuh bukti baru, termasuk video persidangan yang menunjukkan adanya kesaksian di bawah sumpah bahwa lokasi perjudian tersebut dimiliki oleh Koptu HB.

Baca Juga  Pemerintah Gampong Blang Peuria Desak Refocusing Dana Desa 2025 untuk Pemulihan Pascabanjir

Selain itu, rekaman percakapan antara Eva dan Bebas Ginting alias Bulang juga mengungkap bahwa Bulang bertindak atas perintah Koptu HB.

LBH Medan: Pangdam I/BB Tidak Transparan, dan Tidak Serius LBH Medan menyesalkan sikap Pangdam I/BB yang menyatakan Koptu HB tidak terlibat tanpa mempertimbangkan seluruh bukti yang ada.

Menurut LBH Medan, hingga saat ini pihak POMDAM I/BB belum memberikan pemberitahuan tertulis kepada Eva atau LBH Medan terkait perkembangan laporan tersebut. Bahkan, tiga terdakwa lainnya, yakni Bebas Ginting, Rudi, dan Selawang, belum pernah diperiksa oleh penyidik POMDAM I/BB, meskipun kasus ini sudah berjalan selama enam bulan.

LBH Medan juga menyoroti enam pernyataan Koptu HB yang diduga mengandung kebohongan, di antaranya menyangkal kepemilikan lokasi judi, mengklaim tidak memiliki hubungan dengan terdakwa Bebas Ginting, serta menyatakan tidak memiliki motif terhadap korban. Fakta persidangan, rekaman percakapan, dan keterangan saksi di bawah sumpah justru menunjukkan keterkaitan Koptu HB dengan kasus ini.

Tuntutan LBH Medan LBH Medan mendesak Pangdam I/BB untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang tidak berdasar dan meminta POMDAM I/BB menangani kasus ini secara transparan serta profesional.

Selain itu, LBH Medan bersama KKJ meminta jaksa penuntut umum dan majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para terdakwa sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Bupati Ayahwa Hadiri Prosesi Peusijuek 423 Jamaah CJH Tahun 2025

Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), yang bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR, DUHAM, serta UU Perlindungan Anak dan KUHP. LBH Medan menegaskan bahwa keadilan bagi korban harus ditegakkan tanpa adanya intervensi atau perlindungan terhadap pihak tertentu.

Pembunuhan Wartawan Tribrata TV dan keluarganya. Sekedar diketahui, kasus ini bermula dari insiden kebakaran pada 27 Juni 2024 di rumah sekaligus tempat usaha milik Wartawan Rico di Kabanjahe.

Awalnya kematian Rico (47) tahun, istrinya Elparida (48) dan dua anaknya SIP (12) dan LAS (3), dianggap sebagai kecelakaan akibat kebakaran. Namun, investasi lebih lanjut mengungkap bahwa kebakaran tersebut sengaja dilakukan sebagai bagian dari aksi pembunuhan berencana.

Rico aktif melaporkan isu judi ilegal dan narkoba di Kabupaten Karo, menjadi sorotan karena pemberitaannya tentang bisnis judi yang diduga dikelola oknum TNI, Koptu HB. Beberapa hari sebelum kematiannya, Rico mempublikasikan laporan investasi lengkap dengan foto lokasi judi, alamat, serta identitas oknum yang diduga terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *