
Aceh Tenggara | Fokusinspirasi.com – Proyek rehabilitasi Jembatan Pantai Dona di Desa Salim Pinim, Kecamatan Tanoh Alas, Aceh Tenggara, menjadi sorotan.
Meski telah menelan anggaran hingga Rp7 miliar, pengerjaan proyek tersebut dinilai mangkrak dan belum menunjukkan progres signifikan.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Aceh Tenggara, Jupriadi, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi proyek yang hingga kini masih dalam tahap pengerjaan tanpa kejelasan.
Ia menyebut masih banyak besi yang belum diperkuat, sehingga pembangunan jembatan tersebut tampak terbengkalai.
Jupriadi juga menduga adanya kejanggalan sejak tahap lelang proyek. Menurutnya, proses lelang terkesan dipaksakan dengan menggugurkan pihak rekanan tertentu dengan alasan yang tidak relevan.
“Kami meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan terkait proyek ini. Jangan sampai ada dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat Aceh Tenggara,” tegas Jupriadi.
Diberitakan sebelumnya, Pembangunan Jembatan Pantai Dona yang terletak di Desa Salim Pinim, Kecamatan Tanoh Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, hingga kini mangkrak.
Akibatnya, masyarakat setempat terpaksa membangun jembatan darurat dari kayu yang hanya dapat dilalui kendaraan roda dua. Belum diketahui secara pasti alasan dihentikannya proyek pembangunan jembatan tersebut oleh pihak rekanan.
Pengerjaan proyek ini diketahui dimulai pada akhir 2024, namun hingga kini yang tersisa hanya rangkaian besi yang masih terpasang di atas pondasi.
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat yang sangat bergantung pada jembatan tersebut untuk mobilitas dan perekonomian.
“Kami berharap jembatan ini segera diselesaikan karena sangat penting sebagai jalur penghubung antar kecamatan dan juga untuk distribusi hasil pertanian serta kebutuhan ekonomi masyarakat,” ujar Jahir Kaman warga Desa Salim Pining.
Kepala Bidang Bina Marga dan Cipta Karya Dinas PUPR Aceh Tenggara, M. Yusuf, menegaskan bahwa pengerjaan tembok penahan Pantai Dona tidak terhenti, melainkan telah selesai sesuai dengan kontrak yang ditetapkan.
Menurut Yusuf, perencanaan proyek dalam kontrak hanya mencakup pembangunan hingga tahap pondasi. Namun, pihaknya telah melaksanakan pekerjaan melebihi perencanaan awal, yakni hingga tahap pengerjaan dinding.
“Jadi, jika ada masyarakat yang menganggap proyek ini mangkrak, itu karena mereka tidak mengetahui kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu kejelasan terkait kelanjutan pembangunan jembatan tersebut, agar akses transportasi kembali normal dan aktivitas perekonomian warga tidak terganggu.