KPR Rutan Klas IIB Tarutung Diduga Pungli Jual Beli Kamar Hunian

Petugas memeriksa Rutan Klas IIB, Tarutung, Tapanuli, Sumatera Utara. Foto: Istimewa

Sumatera Utara | Fokusinspirasi.com – Aksi dugaan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Tarutung, JBN mencuat.

Dugaan praktik pungutan liar berupa jual beli kamar hunian ini, terungkap dari pengakuan salah seorang keluarga warga binaan berinisial AD, Sabtu (15/02/2024).

Di ungkapkan AD kepada awak media ini, jika salah seorang kerabatnya yang saat ini baru saja mendekam di Rutan Klas IIB Tarutung, Tapanuli, Sumatera Utara diminta untuk membayar uang kamar yang jumlahnya bervariatif oleh KPR Rutan Tarutung Tersebut.

Untuk kamar yang dihuni 15 sampai 20 orang, menurut AD setiap warga binaan ini di wajibkan untuk membayar uang kamar sebesar  1 sampai 3 juta rupiah.

Baca Juga  BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diguyur Hujan

Sedangkan untuk kamar yang di huni 10 orang, setiap warga binaan yang baru masuk ini di wajibkan untuk membayar uang kamar sebesar 4 sampai 5 juta rupiah yang diduga disetorkan secara langsung kepada KPR Rutan Tarutung, JBN

“Adek saya yang sekarang lagi di tahan di rutan tarutung itu, kemarin ada hubungi saya, kalau dia mintai untuk membayar uang kamar ke KPR,” Ungkap AD.

Kembali di tambahkan AD, “Untuk jumlahnya sendiri itu bervariatif, diliat dari isi tahanan yang ada di dalam kamar itu, sekitar 1-5 juta rupiah lah,” Jelasnya.

Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan Klas IIB Tarutung, JBN dikonfirmasi melalui telfon tidak merespon. Fokusinspirasi.com kembali berupaya mengkonfirmasi melalui pesan Whatsap terkain dugaan jual beli kamar hunian.  JBN hanya membalas dengan pesan singkat “Bahwa berita itu tidak benar pak”.

Baca Juga  Bobby soal Sengketa 4 Pulau Dengan Aceh: Keputusan Ada di Pemerintah Pusat

Terkait adanya dugaan praktik jual beli kamar hunian yang dilakukan KPR Rutan Klas IIB Tarutung ini, sangat bertolak belakang dari 5 Asta Cita yang di perintahkan oleh Mentri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Dimana, dalam poin ke 5 Asta Cita yang di sampaikan Mentri Imipas itu berisi “Mewujudkan diri dan organisasi yang bersih dan terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta pungutan liar”.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *