
Lhokseumawe | Fokusinspirasi.com – Tim kuasa hukum pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe terpilih, Sayuti Abubakar dan Husaini POM, mengatakan, kedepan harus mengutamakan bukti daripada menaruh rasa curiga.
Pernyataan itu disampaikan pasca putusan Mahkamah Konstitusi, terkait dengan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan nomor urut 3, Ismail-Azhar.
“Kita telah meyakini bahwa perkara sengketa pemilihan yang diajukan ke MK tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” kata ujar Mahadir didampingi Wahyu Saputra mewakili tim kuasa hukum, Selasa, (4/2/25).
Mahadir menambahkan, selain itu dalil yang diajukan juga tidak disertai dengan bukti yang cukup. Putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard – NO) menjadi pengingat bagi semua pihak agar dalam pemilihan mendatang, bukti yang kuat harus lebih diutamakan dibandingkan dengan sekadar kecurigaan.
“Putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) ini mengingatkan kita semua bahwa dalam pemilihan ke depan, persiapan bukti harus lebih baik dari pada sekadar mengedepankan rasa curiga. Alat bukti lebih penting daripada rasa curiga,” tegasnya.
Dengan putusan MK ini, tambah Mahadir, proses selanjutnya adalah penetapan resmi oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe sebelum Sayuti-Husaini dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe.
“Masyarakat kini menunggu tahapan berikutnya untuk memastikan kepemimpinan baru dapat segera menjalankan tugasnya,” pungkasnya