Pasca Putusan MK, Kuasa Hukum Sayuti-Husaini Sebut Utamakan Bukti dari Rasa Curiga

Sayuti Abubakar bersama dengan kuasa hukumnya. Foto: Dok. Mahadir

Lhokseumawe | Fokusinspirasi.com – Tim kuasa hukum pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe terpilih, Sayuti Abubakar dan Husaini POM, mengatakan, kedepan harus mengutamakan bukti daripada menaruh rasa curiga.

Pernyataan itu disampaikan pasca putusan Mahkamah Konstitusi, terkait dengan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan nomor urut 3, Ismail-Azhar.

“Kita telah meyakini bahwa perkara sengketa pemilihan yang diajukan ke MK tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” kata ujar Mahadir didampingi Wahyu Saputra mewakili tim kuasa hukum, Selasa, (4/2/25).

Baca Juga  Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilkada di Lhokseumawe

Mahadir menambahkan, selain itu dalil yang diajukan juga tidak disertai dengan bukti yang cukup. Putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard – NO) menjadi pengingat bagi semua pihak agar dalam pemilihan mendatang, bukti yang kuat harus lebih diutamakan dibandingkan dengan sekadar kecurigaan.

“Putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) ini mengingatkan kita semua bahwa dalam pemilihan ke depan, persiapan bukti harus lebih baik dari pada sekadar mengedepankan rasa curiga. Alat bukti lebih penting daripada rasa curiga,” tegasnya.

Baca Juga  Ibu-Ibu dan Remaja Semarakkan Malam Ramadan dengan Tadarus Al-Qur’an

Dengan putusan MK ini, tambah Mahadir, proses selanjutnya adalah penetapan resmi oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe sebelum Sayuti-Husaini dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe.

“Masyarakat kini menunggu tahapan berikutnya untuk memastikan kepemimpinan baru dapat segera menjalankan tugasnya,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *