Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di Lhokseumawe Diwarnai Interupsi

LHOKSEUMAWE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe, menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota-Wakil Wali Kota Lhokseumawe, di Hotel Diana, Senin, 2 Desember 2024.

Rapat pleno itu dipimpin Ketua KIP Lhokseumawe, Abdul Hakim, didampingi Komisioner KIP, Zainal Bakri, Armiadi, T. Marbawi, Indrawan Eka Putra.

Turut hadir komisioner Panwaslih Lhokseumawe, unsur Forkopimda, serta para saksi empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe.

Dalam ruang rapat pleno tersebut turut diwarnai interupsi, seorang saksi dari pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe nomor urut 03, menyampaikan keberatannya terhadap proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Muara Dua.

“Kami sudah menyampaikan keberatan di tingkat kecamatan sebelumnya, namun tidak ditanggapi. Tugas kami telah selesai yang bekerja untuk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali, Ismail A Manaf dan Azhar Mahmud. Untuk itu, kami menolak keputusan ini (pleno), kami bakal melaporkan hal ini kepada pihak yang lebih tinggi dan mengisi formulir keberatan nantinya untuk wilayah Kecamatan Muara Dua,” kata salah seorang saksi paslon nomor urut 03, Ibnu Sina, dalam rapat pleno terbuka itu.

Baca Juga  Danrem Ali Imran Ajak Masyarakat Kembali Berjabat Tangan Usai Pilkada

Ketua KIP Lhokseumawe, Abdul Hakim, bertanya kepada para saksi lain dan Panwaslih bahwa terhadap pembacaan D-Hasil KWK Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe untuk Kecamatan Muara Dua, apakah sudah sesuai? Para saksi lainnya serta Panwaslih menyebut telah sesuai.

Dengan demikian, Abdul Hakim ketuk palu D-Hasil KWK Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe untuk Muara Dua dinyatakan sah.

Setelah itu, Ketua KIP yang memimpin rapat pleno mempersilakan PPK Banda Sakti untuk membaca D-Hasil KWK Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe.

Di sela pembacaan tersebut, seorang saksi paslon nomor urut 03, Furqan, kembali interupsi kepada pimpinan sidang.

“Keseluruhan paslon 03 terjadi pengurangan (dugaan suara) merujuk data yang dipegang oleh saksi. Dan, kami sangat kecewa terhadap PPK Banda Sakti mereka tidak memberikan tanda tangan formulir keberatan dari saksi kami di kecamatan, itu sangat keliru. Perlu kami sampaikan juga kepada Ketua Pimpinan (KIP) untuk mempertimbangkan kembali PPK ini,” ungkap Furqan.

Furqan menambahkan, pada kesempatan ini pihaknya menyatakan mosi tidak atas hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Lhokseumawe.

“Atas dasar kami tidak percaya terhadap rekapitulasi ini. Mengingat pihak PPK dan KIP Lhokseumawe sampai saat ini belum menyelesaikan tuntutan dan keberatan kami,” ujarnya.

Baca Juga  Pon Yaya Mulai Konsolidasi KPA Samudra Pase

Oleh karena itu, lanjut Furqan, berdasarkan aturan yang ada bahwa sebelum penetapan hasil perolehan suara, diharapkan KIP juga harus menyelesaikan persoalan keberatan yang sudah diajukan di dalam form keberatan kejadian khusus.

“Mohon izin pimpinan. Sebelum selesai keberatan ini, mohon memberikan waktu kepada kami untuk mengumpulkan bukti sebelum pimpinan menetapkan para calon terpilih,” kata Furqan.

Selanjutnya, pimpinan rapat men-skor rapat pleno selama 20 menit untuk kemudian membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat Kota Lhokseumawe.

Abdul Hakim, kepada wartawan, mengatakan, terhadap semua keberatan dan kejadian khusus yang ada pihaknya memberikan form kepada masing-masing saksi yang ingin mengajukan keberatan untuk mengisi form keberatan tersebut.

“Setelah skor kita cabut nantinya kita akan membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe. Saksi diberikan hak menerima atau tidak menerima, menandatangani atau tidak menandatangani D-Hasil terhadap proses rekapitulasi tersebut. Apabila ada keberatan saksi, mereka diberi kesempatan untuk mengisi formulir keberatan saksi,” imbuh Abdul Hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *