Belasan Sepmor Knalpot Brong Di Angkut Polisi

Belasan sepmor berknalpot brong diamankan Polisi Aceh Utara. (Foto: Ist)

Aceh Utara | Fokusinspirasi.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Utara mengamankan 16 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong dalam kegiatan patroli malam yang digelar di kawasan Kantor Bupati Aceh Utara, Gampong Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Sabtu malam (13/6/2026).

Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta mencegah potensi gangguan keamanan dan keselamatan berlalu lintas yang kerap ditimbulkan oleh penggunaan knalpot brong.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Lantas AKP Sofyan Kurniawan mengatakan, patroli malam tersebut merupakan langkah preventif dan penegakan hukum untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

Baca Juga  Stok Beras di Gudang Bulog Lhokseumawe Dipastikan Cukup Tiga Bulan ke Depan 

“Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat karena menimbulkan kebisingan, tetapi juga sering dikaitkan dengan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Karena itu, kami melakukan patroli dan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar,” ujar AKP Sofyan.

Dalam penindakan yang dilakukan pada patroli malam tersebut, sebanyak 16 kendaraan diamankan dan dikenakan sanksi administrasi berupa tilang. Seluruh kendaraan kemudian dibawa ke Satlantas Polres Aceh Utara untuk proses lebih lanjut.

AKP Sofyan menjelaskan, kendaraan yang telah diamankan hanya dapat diambil kembali oleh pemilik setelah memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

“Pemilik kendaraan wajib membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi penggunaan knalpot brong. Surat pernyataan tersebut harus diketahui oleh orang tua, camat, kapolsek, danramil, serta geuchik setempat,” jelasnya.

Baca Juga  Tiga Mahasiswa Jadi Korban Kekerasan Saat Pemilihan Ketua BEM Unimal 

Selain itu, pemilik kendaraan juga diwajibkan melengkapi dokumen kendaraan berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah. Kendaraan juga harus dikembalikan ke kondisi standar dengan mengganti knalpot brong menggunakan knalpot yang sesuai spesifikasi teknis kendaraan.

Kasat Lantas menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk upaya menjaga ketertiban berlalu lintas serta memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara muda, agar tidak menggunakan knalpot brong dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama serta menjaga ketenangan lingkungan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *