![]()
BANDA ACEH – Penyidik Polda Aceh melimpahkan berkas perkara dan tersangka tindak pidana penyebar konten asusila berinisial MD ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Rabu, 4 November 2024.
“Berkas perkara sudah dinyatakan rampung. Jadi tahap dua langsung kita limpahkan ke Jaksa,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dua unit ponsel serta akun tik tok yang dipakai untuk menyebarkan konten tersebut.
Sebelumnya, kata Winardy, MD dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya ditangkap di Depok, Jawa Barat Oktober 2024.
Dikatakan Winardy, kasus tersebut bermula dari viralnya konten asusila yang diunggah melalui media sosial milik MD. Konten tersebut telah ditonton lebih dari 3.400 kali sebelum dihapus.
Polisi menjerat MD dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang membawa ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
“Tindakan tersangka memenuhi unsur pidana yang diatur dalam UU ITE dan UU Pornografi. Kami serahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada jaksa,” tutup Ade Gita. (Firdi).