
BANDA ACEH – Penyidik Polda Aceh melimpahkan empat berkas tersangka baru, terkait tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin, 2 Desember 2024.
“Benar. Penyidik telah menyerahkan empat berkas tersangka baru ke jaksa. Mereka atas nama ML, MS, AH, dan HL,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy.
Winardi menegaskan penyidik terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Pengusutan tersebut merupakan bagian dari komitmen Ditreskrimsus Polda Aceh untuk mendukung Program Asta Cita Presiden RI.
“Kasus ini diproses hingga tuntas. Dalam waktu dekat, beberapa berkas tersangka baru juga diserahkan ke jaksa,” tuturnya.
Dikatakan Winardy, penyidik akan terus bekerja mengejar siapapun yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara itu. Ia menjelaskan kasus tersebut bermula dari pengadaan wastafel yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2020.
Proyek itu, menggunakan anggaran refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp 43,74 miliar yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Aceh.
Sebelumnya, tiga tersangka lain, yakni RF (Pengguna Anggaran), ZF (PPTK), dan ML (Pejabat Pengadaan), telah lebih dulu diserahkan ke jaksa dan saat ini sedang menjalani proses persidangan di pengadilan. Barang bukti berupa dokumen dan uang tunai senilai Rp3,47 miliar juga telah diserahkan.
Landasan Hukum Penegakan Kasus Penanganan kasus ini, didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Polda Aceh menegaskan bakal mengusut kasus ini secara transparan dan profesional, untuk memulihkan kerugian negara serta memastikan pelaku korupsi mendapat hukuman setimpal.(Firdi)