
Aceh Utara Fokusinspirasi.com – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara ilegal, sejumlah masyarakat Gampong Punti, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara melaporkan kasus tersebut ke Polres Lhokseumawe, Selasa (04/04/2025).
Seorang warga bernama Munir (36) melaporkan kejadian Pemalsuan Tanda tangan BLT ini ke SPKT Polres Lhokseumawe pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB dengan Nomor reg/45/II/2025/Aceh/Res Lsmw. Saat ini kepolisian tengah melakukan penyelidikan (lidik) terhadap kasus yang diduga merugikan banyak pihak tersebut.
Menurut Munir, peristiwa ini pertama kali terungkap pada tahun 2021, Ia menerima informasi dari Inspektorat Kabupaten Aceh Utara yang memberitahukan bahwa tanda tangannya telah dipalsukan oleh pihak yang tidak dikenal. Pemalsuan tanda tangan tersebut diduga dilakukan untuk mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) secara tidak sah di Gampong Punti, Kecamatan Syamtalira Bayu Aceh utara. Ini merupakan sebuah tindakan yang mengarah pada potensi penyalahgunaan dana Negara.
Setelah menerima kabar tersebut, Munir langsung menghubungi Muhammad (40), yang merupakan seorang saksi yang juga warga Desa Punti, untuk membantu mencari tahu siapa pelaku pemalsuan tanda tangan tersebut. Namun, hingga saat ini saksi tidak mengetahui identitas orang yang telah memalsukan tanda tangan Munir. Merasa dirugikan dan dizalimi, Munir pun memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian agar dapat proses secara hukum.
Pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (YLBH CaKRA), Ananda, SH, yang mendampingi Munir saat melapor di Polres Lhokseumawe, mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Pemalsuan tanda tangan adalah tindak pidana yang jelas dapat merugikan banyak pihak, termasuk Negara. Kami akan memastikan hak-hak hukum klien kami terlindungi dan mendorong agar aparat penegak hukum mengusut kasus ini dengan transparan,” ujar Ananda.
Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwenang. Jika terbukti bersalah, pelaku pemalsuan tanda tangan tersebut dapat dijerat dengan pasal terkait pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Tindakan pemalsuan ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mencederai sistem administrasi bantuan sosial yang ditujukan untuk masyarakat yang membutuhkan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui KBO Satreskrim,polres Lhokseumawe Ipda Edi Saputra, Kepada Fokusinspirasi.com yang di hubunngi via whatshap membenarkan adanya Laporan terkait pemalsuan tanda tangan , iya laporan tersebut telah masuk pada Senin kemarin.“Laporannya baru masuk dan diterima, namun masih tahap awal penyelidikan,” imbuhnya