
Banda Aceh| Fokus Inspirasi.com – Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri mengungkapkan keprihatinannya, atas masih adanya tujuh daerah di Aceh belum memperoleh predikat sebagai Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA).
Hal itu mencerminkan, rendahnya komitmen sejumlah pemangku kebijakan dalam memastikan pemenuhan hak dan perlindungan anak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan KLA.
Direktur YBHA Peutuah Mandiri, Rudy Bastian, menjelaskan hasil evaluasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, hanya 48 persen atau 10 dari 23 kabupaten/kota di Aceh berhasil meraih predikat Pratama. Sementara itu.
Sementara 22 persen atau 5 kabupaten/kota memperoleh predikat Madya, dan hanya satu yang mencapai predikat Nindya.
“Ini menunjukan tujuh kabupaten/kota yang belum memenuhi kriteria KLA, yakni Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Gayo Lues, Pidie Jaya, dan Kota Subulussalam,” ujarnya.
Ia menjelaskan Predikat KLA terbagi dalam lima tingkatan, mulai dari Pratama (500-600 poin), Madya (601-700 poin), Nindya (701-800 poin), Utama (801-900 poin), hingga KLA (901-1000 poin).
Kota Banda Aceh memimpin di tingkat Nindya, diikuti oleh lima daerah dengan predikat Madya, yakni Aceh Besar, Aceh Tengah, Nagan Raya, Kota Lhokseumawe, dan Kota Sabang.
Sementara itu, daerah dengan predikat Pratama meliputi Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Bener Meriah, Bireuen, Pidie, Simeulue, dan Kota Langsa.
YBHA sendiri, kata di, sejak 2003 aktif memperjuangkan perlindungan perempuan dan anak, menekankan perlunya kolaborasi semua pihak untuk mempercepat tercapainya KLA di Aceh.
Dalam dua tahun terakhir, YBHA telah bekerja sama dengan NonViolence PeaceForce dan Kedutaan Besar Belanda dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk memberikan pendampingan hukum dan penyuluhan di sejumlah wilayah seperti Aceh Besar, Banda Aceh, Aceh Jaya, dan Aceh Barat.
“Pemerintah daerah harus segera meningkatkan komitmen dan kerja sama untuk memastikan setiap kabupaten/kota di Aceh dapat memenuhi kriteria KLA. Sistem pembangunan yang terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan harus menjadi prioritas utama demi menjamin hak-hak anak,” tegas Rudy.
YBHA berharap kebijakan KLA, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021, dapat menjadi pedoman yang diimplementasikan secara maksimal oleh pemerintah daerah, sehingga Aceh dapat segera mencapai target sebagai wilayah yang ramah anak.