Tangkap Pasutri di Lhokseumawe, Polisi Amankan 81,5 Gram Sabu-sabu

Pasutri ditangkap terlibat kasus narkoba jenis sabu. Foto: Dok. Polisi.

Lhokseumawe | Fokusinspirasi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap pasangan suami istri (Pasutri), terkait tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan tersangka petugas turut menyita barang bukti seberat 81,5 gram.

Kedua tersangka berinisial MR (24) dan AZ (23). Mereka ditangkap di rumahnya Dusun Cot Teungoh, Gampong Ulee Pulo, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan kasus tersebut terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayahnya.

Baca Juga  Banjir Rendam Aceh Utara, Warga Terpaksa Beraktivitas Pakai Perahu

“Tim kami segera melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Al hasil keduanya ditangkap petugas,” kata Kasat, Sabtu, 14 Desember 2024.

Kasat menambahkan, tersangka membeli barang haram itu dari pria berinisial D sebesar Rp 10 juta untuk kemudian dijual kembali.

Baca Juga  Pemerintah Aceh Harus Cari Solusi terhadap Desa Dalam Kawasan HGU Perkebunan

“Istrinya bertugas menyimpan sabu-sabu itu. D kini masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar Kasat.

Kasat menyebutkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Polres Lhokseumawe juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi, dan mengimbau agar tetap melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika untuk menjaga keamanan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *