
Lhokseumawe | Fokusinspirasi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap pasangan suami istri (Pasutri), terkait tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan tersangka petugas turut menyita barang bukti seberat 81,5 gram.
Kedua tersangka berinisial MR (24) dan AZ (23). Mereka ditangkap di rumahnya Dusun Cot Teungoh, Gampong Ulee Pulo, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan kasus tersebut terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayahnya.
“Tim kami segera melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Al hasil keduanya ditangkap petugas,” kata Kasat, Sabtu, 14 Desember 2024.
Kasat menambahkan, tersangka membeli barang haram itu dari pria berinisial D sebesar Rp 10 juta untuk kemudian dijual kembali.
“Istrinya bertugas menyimpan sabu-sabu itu. D kini masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar Kasat.
Kasat menyebutkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Polres Lhokseumawe juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi, dan mengimbau agar tetap melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika untuk menjaga keamanan lingkungan.