Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal dan BB Senilai Rp 4,4 Miliar

Pemusnahan barang bukti rokok ilegal. Foto: Firdi.

Banda Aceh | Fokusinspirasi.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil Bea Cukai) Aceh, memusnahkan rokok ilegal dari hasil penindakan pada 2024, Kamis, 12 Desember 2024.

“Hari ini kita musnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang sudah menjadi milik negara,” kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari.

Barang bukti dimusnahkan merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Aceh dan Satker di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, meliputi Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Sabang, KPPBC TMP C Banda Aceh, KPPBC TMP C Lhokseumawe dan KPPBC TMP C Meulaboh.

Baca Juga  Penukaran Mata Uang Asing Meningkat Signifikan di Banda Aceh

Nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 4.435.730.296 dan nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari upaya pelanggaran kepabeanan dan cukai kurang lebih Rp 3.878.744.807.

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut meliputi: 3.148.010 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok), 54 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (minuman beralkohol), 7 ball Pakaian Bekas, 124 pcs Kosmetik, 1.744 m bungkus Teh dan 4 bungkus Minyak Gemuk.

Baca Juga  Polda Aceh Copot Jabatan Ipda YF Terkait Kasus Paksa Pacar Aborsi

“Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada dua tempat. Secara simbolis di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan dengan dimusnahkan keseluruhan barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar,” jelas Leni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *