PWA Kecam Tindakan Aparat terhadap Jurnalis saat Demo JKA di Banda Aceh

Banda Aceh | Fokusinspirasi.com – Dewan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Aceh (DPP-PWA) mengecam keras dugaan tindakan represif, intimidasi, hingga perampasan alat kerja terhadap sejumlah jurnalis saat meliput aksi demonstrasi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (13/5/2026).

Insiden yang terjadi saat aparat membubarkan massa aksi itu menuai sorotan luas karena sejumlah wartawan mengaku mendapat tekanan untuk menghapus foto dan video hasil liputan mereka. Bahkan, beberapa jurnalis disebut mengalami intimidasi langsung dari oknum aparat berpakaian preman.

Ketua Umum DPP-PWA, Maimun Asnawi, S.Hi., M.Kom.I, menegaskan tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.

“Kami mengecam keras tindakan intimidasi, kekerasan, hingga pemaksaan penghapusan dokumentasi jurnalistik terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan. Aparat tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap insan pers,” tegas Maimun kepada awak media di Lhokseumawe, Kamis (14/5/2026).

Ia mendesak Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M.
segera mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum aparat yang terlibat dalam dugaan kekerasan tersebut.

Menurutnya, kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak boleh dihalangi oleh siapa pun, termasuk aparat keamanan.

“Perampasan alat kerja, ancaman, serta pemaksaan menghapus foto dan video adalah bentuk penyensoran modern yang bertentangan dengan Undang-Undang Pers. Ini bukan hanya intimidasi terhadap wartawan, tetapi juga ancaman terhadap demokrasi,” ujarnya.

Diduga Ada Perintah Intimidasi

Maimun juga menduga tindakan represif yang terjadi di lapangan bukan sekadar tindakan spontan oknum aparat, melainkan ada pihak tertentu yang memberi instruksi untuk melakukan tekanan terhadap jurnalis.

Ia menilai, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh produk jurnalistik, maka mekanisme penyelesaiannya harus melalui hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan dengan cara intimidasi atau kekerasan.

Baca Juga  Temui Warga Batee VIII, Haji Uma Bahas Sengketa Lahan dengan PT. Satya Agung

“Negara menjamin kebebasan pers. Tidak boleh ada penyensoran, pembredelan, ataupun pelarangan penyiaran terhadap pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” katanya.

PWA juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Demo JKA Berujung Ricuh

Kericuhan bermula saat aparat kepolisian membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa yang menuntut pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA di halaman Kantor Gubernur Aceh.

Sebelumnya, aparat melalui pengeras suara meminta massa membubarkan diri karena aksi disebut telah melewati batas waktu penyampaian pendapat di muka umum hingga pukul 18.00 WIB.

Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan massa aksi. Situasi kemudian memanas ketika aparat mengerahkan mobil water cannon dan menembakkan air serta gas air mata ke arah demonstran.

Di tengah hujan deras dan kepulan gas air mata, massa aksi berhamburan keluar area kantor gubernur. Situasi berubah kacau dan mencekam.

Kronologi Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis

Dalam peristiwa tersebut, sedikitnya tiga jurnalis dilaporkan mengalami intimidasi dan tindakan represif.

Salah satunya dialami jurnalis CNN Indonesia, Dani Randi. Saat kericuhan terjadi, Dani berusaha menghindari bentrokan dengan masuk ke area rubanah Gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA) yang berada di seberang Kantor Gubernur Aceh.

Dalam kondisi mata perih akibat gas air mata dan hujan deras, Dani mencoba menulis laporan liputan menggunakan tablet karena baterai telepon genggamnya hampir habis.

Beberapa menit kemudian, sejumlah aparat berpakaian preman disebut mendatangi lokasi tersebut sambil menyisir orang-orang yang berlindung di rubanah.

Menurut pengakuan Dani, aparat langsung menghampirinya sambil berteriak dan menuduhnya bagian dari massa aksi. Meski Dani telah menunjukkan kartu identitas pers dan menjelaskan dirinya wartawan yang sedang bertugas, aparat disebut tetap berupaya merampas alat kerjanya.

Baca Juga  Terkait Potensi Investasi Sektor Migas di Aceh, Haji Uma : Harus Mensejahterakan Rakyat

“Enggak ada, enggak ada, angkut, angkut!” ujar salah satu aparat seperti ditirukan Dani.

Tablet dan telepon genggam milik Dani sempat dirampas sebelum akhirnya dikembalikan setelah salah satu aparat mengenalinya sebagai wartawan yang kerap meliput di Polresta Banda Aceh.

Namun, setelah alat kerjanya dikembalikan, Dani mengaku masih dipaksa menghapus foto dan video dokumentasi kericuhan.

“Kalau saya tidak mau kenapa? Apa urusanmu?” kata Dani saat menolak permintaan tersebut.

Tak lama kemudian, Dani diminta segera meninggalkan lokasi.

Selain itu, Dani juga melihat sejumlah sepeda motor yang terparkir di depan Gedung BMA dalam kondisi rusak dan berserakan. Helm miliknya bahkan ditemukan berada di dalam parit.

Dua Jurnalis Perempuan Juga Mengalami Tekanan

Kejadian serupa juga dialami dua jurnalis perempuan dari media nasional dan lokal yang sedang meliput aksi pembubaran massa di area Kantor Gubernur Aceh.

Keduanya disebut beberapa kali dicegat aparat dan dipaksa menghapus hasil dokumentasi yang baru diambil.

Bahkan, menurut kesaksian di lapangan, sejumlah aparat sempat melontarkan pernyataan bahwa “di tempat itu tidak berlaku pers.”

Pernyataan tersebut dinilai sangat berbahaya dan mencederai prinsip negara demokrasi yang menjamin kebebasan pers serta perlindungan terhadap kerja jurnalistik.

Desakan Evaluasi Penanganan Aksi

Peristiwa ini memicu kecaman dari berbagai kalangan dan dinilai menjadi ujian serius terhadap komitmen perlindungan kebebasan pers di Aceh.

DPP-PWA meminta seluruh pihak, terutama aparat keamanan, menghormati tugas jurnalistik yang dijalankan wartawan di lapangan, terlebih dalam situasi konflik dan aksi massa.

“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Jangan jadikan jurnalis sebagai musuh saat meliput peristiwa,” tutup Maimun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *