Polisi Tangkap Tiga Pencuri Modul Baseband BTS Telkomsel di Bireuen

Bireuen | Fokusinspirasi.com –Polres Bireuen menangkap tiga tersangka tindak pidana pencurian modul baseband BTS Tower Telkomsel. Ketiganya berinisial CA (36), MR (34) warga Langsa dan FA (30) asal Aceh Utara.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, melalui Kasat Reskrim AKP Adimas Firmansyah ketiga tersangka ditangkap wilayah Aceh Utara. Mereka mengaku mencuri modul tersebut di Kecamatan Peusangan Bireuen, hal yang sama juga dilakukan pada sejumlah kabupaten/kota lainnya yakni Langsa, Aceh Timur dan Aceh Utara.

Baca Juga  Kejati Aceh Didesak Usut Dugaan Korupsi di Dinas Perkim dan PUPR Banda Aceh

“Modul dicuri dan dijual Rp 3 juta per unit,” kata Adimas.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat unit Baseband BTS Tower Telkomsel, satu unit Baseband BTS Tower Indosat, satu lembar STNK sepeda motor Yamaha Aerox, tiga ponsel (Oppo, Redmi, Vivo), tiga obeng, dua tang, dan satu gunting pemotong kawat.

Baca Juga  Edarkan Kokain Senilai Rp4 Miliar, Seorang Pemuda di Aceh Tamiang Diringkus Polisi

Saat ini, kata Kasat, ketiga pelaku telah diamankan di Rutan Mapolres Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh hingga sembilan tahun penjara.

“Kasus ini terus kami dalami, mengingat aksi mereka telah merugikan perusahaan telekomunikasi dan berpotensi mengganggu layanan masyarakat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *