Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilkada di Lhokseumawe

Sidang putusan terkait gugatan sengketa Pilkada Lhokseumawe. Foto: Hasil Screnshoot.

Lhokseumawe | Fokusinspirasi.com – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan Ismail A Manaf dengan Azhar Mahmud pasangan No. Urut 03 Calon Wali dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) daerah setempat.

Dalam putusan tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyatakan gugatan Ismail-Azhar dengan nomor perkara 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat baik secara formil maupun materil.

Serta selisih perolehan suara pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan PHPU Wali Kota Lhokseumawe Tahun 2024 adalah 1.833 suara, atau paling banyak 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KIP Kota Lhokseumawe.

Baca Juga  Kapolres Tinjau Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Lhokseumawe

Sedangkan, perolehan suara pemohon adalah 32.009 suara, dan perolehan suara pihak terkait 34.962 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait adalah 34.962 suara -32.009 suara, sama dengan 2.953 suara atau 3,22 persen, artinya lebih dari ketentuan 2 persen atau 1.833 suara.

Ketua Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe, Abdul Hakim, mengatakan, setelah adanya putusan MK ini, nantinya akan dilakukan penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe terpilih.

“Direncanakan pada Kamis ini dilakukan penetapan,” pungkasnya

Diberitakan sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe belum menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca Juga  1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina

“Kita belum menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih lantaran masih ada proses gugatan di Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe, Abdul Hakim, Senin, (20/1/25).

Abdul Hakim menyebutkan, besok juga terdapat jadwal sidang mendengarkan keterangan tergugat KIP Lhokseumawe terkait perkara gugatan yang diajukan ke MK.

Lanjut Abdul Hakim, gugatan itu diajukan oleh pasangan calon no urut 03 terkait dengan perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, berdasarkan penetapan KIP pada 2 Desember 2024 lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *