
Langsa | Fokusinspirasi.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa menangkap tiga pelaku tindak pidana peredaran narkoba jenis ganja dengan barang bukti 10 kilogram berhasil diamankan.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, mengatakan, tiga pelaku yang diamankan yakni MR (20), MZ (32), dan SB (37), ketiganya warga Lhokseumawe dan berhasil diamankan di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro pada 21 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB.
“Penangkapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan mendalam setelah menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi ganja dalam jumlah besar,” kata Mulyadi, Jumat, 24/1/25).
Mulyadi mengatakan, setelah menerima informasi bahwasanya akan ada transaksi narkoba di wilayah Langsa Baro, tim langsung ke lokasi dan mendapati tersangka sedang berada Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro.
Saat digeledah, lanjutnya, ditemukan satu karung goni berisi ganja seberat 10 kilogram di dalam mobil yang mereka gunakan.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka membawa ganja tersebut dari Kabupaten Nagan Raya, dan bakal dijual di Kota Langsa dengan nilai transaksi sebesar Rp7 juta,” sebutnya.
Kata Mulyadi, selain mengamankan barang bukti berupa ganja, polisi juga menyita dua unit ponsel milik tersangka dan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi BL 1476 ZG.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Dirinya menyebutkan, dengan pengungkapan ini polisi berhasil menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, karena setiap gram ganja dapat memengaruhi satu pengguna.
“Keberhasilan ini menjadi langkah besar dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” imbuh Mulyadi.