
Langsa – Fokusinspirasi.com – Unit Reskrim Polsek Langsa Barat, Polres Langsa menangkap seorang tersangka atas kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, mengatakan, tersangka yang diamankan yakni DS (34) warga Desa Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, Langsa.
“Dia diamankan pada Selasa (21/01) sekitar pukul 10.30 WIB,” kata Hufiza, Rabu, (22/1/25).
Hufiza mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/03/I/2025/SPKT/Polsek Lgs Brt/Polres Langsa/Polda Aceh, tertanggal 14 Januari 2025, sekitar pukul 15.40 WIB.
Lanjutnya, saat itu pada 14 Januari 2025, sekira pukul 13.00 WIB, pelapor mendapatkan kabar dari seorang saksi bernama Nyak Buloen bahwa rumahnya di Dusun Nelayan, Desa Sungai Pauh Pusaka, telah dirusak oleh tersangka DS.
Saat melihat kondisi rumahnya, ditemukan kondisi kaca jendela rumah yang sudah pecah dan sejumlah barang berharga telah hilang, diantaranya dua unit meteran listrik, lima buah kusen, 40 empat puluh lembar seng, 30 batang kayu ring seng dengan kerugian yang dialami mencapai Rp40 juta.
“Dari itu tim opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat segera melakukan penyelidikan,” sebutnya.
Kata Hufiza, berdasarkan informasi yang diterima, tersangka diketahui berada di rumahnya. Kemudian pada 21 Januari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB tersangka berhasil ditangkap di Desa Sungai Pauh Pusaka.
“Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Langsa Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya
Pelaku tindak pidana pencurian yang diamankan oleh polisi. Foto: Dok. Polisi