
Aceh Utara | Fokusinspirasi.com – Satreskrim Polres Aceh Utara menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti tindak pidana perdagangan dan perburuan kulit harimau dan beruang madu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis, 23 Januari 2025.
Tiga tersangka dalam kasu itu yakni R (26), Z (35) dan I (36). Ketiganya merupakan perangkat Gampong Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.
Hal itu dilakukan penyidik setelah berkas perkara yang sebelumnya diserahkan ke kejaksaan dinyatakan lengkap atau p21 dan selanjutnya pihak kejaksaan akan menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Adapun barang bukti yang diserahkan oleh penyidik berupa satu lembar kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera, dan juga sepeda motor yang dipakai oleh para tersangka saat ditangkap pada November 2024.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Oktriadi Kurniawan, menyampaikan pihaknya akan melakukan penahanan kepada para tersangka di Lapas Lhoksukon untuk 20 hari ke depan.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, kami mengimbau kepada masyarakat agar sama-sama menjaga kelestarian sumber daya alam, baik berupa satwa ataupun tumbuh-tumbuhan dilindungi, karena semua sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku,” ujar Oktariadi.
Diberitakan sebelumnya, Tim dari Satreskrim Polres Aceh Utara, menangkap tiga terduga penjual kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris) dan Beruang madu (Helarctos malayanus) di area Parkiran Masjid Raya Pase Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye.
Kulit hewan dilindungi itu, merupakan milik tersangka R yang diakuinya didapat dari hasil jerat di hutan Langkahan, Aceh Utara.
Pada saat penangkapan R dan Z mengangkut kulit hewan itu menggunakan sepeda motor, sementara tersangka I ikut diamankan atas perannya sebagai orang yang mencari pembeli.